Pertemuan
Ke-7 Roundtable on Sustainable Palm Oil di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-4
November, masih belum dapat mengambil sikap tegas terhadap komitmen pengurangan
emisi gas rumah kaca. Bahkan, hasil rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca
yang dimulai sebelum pertemuan ditolak untuk dijadikan kriteria sertifikasi.
Sekretaris Jenderal Roundtable on Sustainable Palm Oil
(RSPO) Vengeta Rao mengatakan, RSPO tidak sepenuhnya menolak komitmen
pengurangan emisi gas rumah kaca. Hanya saja, komitmen untuk mengurangi emisi
gas rumah kaca dari proses pembukaan perkebunan hingga produksi minyak kelapa
sawit mentah (CPO) menjadi elemen sukarela bagi anggota RSPO.
Pengurangan
emisi gas rumah kaca memang menjadi topik yang diperdebatkan dalam Pertemuan
Ke-7 RSPO. Pengusaha perkebunan menolak hasil kelompok kerja gas rumah kaca
RSPO yang menginginkan adanya pembatasan pembukaan kebun baru dari proses alih
fungsi lahan (hutan atau lahan gambut menjadi kebun).
”Memang isu alih fungsi lahan ini sangat kompleks.
Tetapi, harus juga diingat bahwa pengusaha perkebunan cukup perhatian terhadap
isu pengurangan emisi gas rumah kaca, seperti dari sisi penggunaan pupuk dan
pengurangan emisi bahan bakar selama proses produksi minyak kelapa sawit. Untuk
isu alih fungsi lahan ini, kami akan membawa ke level kelompok kerja yang lebih
tinggi lagi untuk dibicarakan pada Pertemuan Ke-8 RSPO,” ujar Vengeta di Kuala
Lumpur, Rabu (4/11).
Beberapa elemen organisasi nonpemerintah internasional
yang juga merupakan pemangku kepentingan dalam RSPO selama pertemuan
berlangsung menyerukan, agar anggota maupun RSPO sebagai lembaga menghentikan
penebangan, proses pembukaan lahan dan pengeringan kawasan yang bisa menyimpan
karbon sedikitnya 25 ton per hektar, baik di dalam tanah maupun di atasnya.
Organisasi nonpemerintah tersebut antara lain
Greenpeace, Sumatran Orangutan Society, Sawit Watch, dan Wetlands International
yang malah meminta RSPO bisa bersikap lebih tegas terhadap anggota yang
melanggar ketentuan ini untuk dikeluarkan.
Mereka juga meminta anggota RSPO menghentikan
perdagangan CPO perusahaan perkebunan yang tak memiliki komitmen untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama dari alih fungsi lahan.
Pertemuan Ke-7 RSPO juga menghasilkan beberapa resolusi,
antara lain RSPO harus membuat mekanisme yang memastikan semua produk minyak
kelapa sawit besertifikat RSPO dibeli dan dimanfaatkan oleh bukan anggota,
harus dibentuk kelompok kerja yang memastikan biaya sertifikasi RSPO bisa
dijangkau petani. Resolusi penting lain yang dihasilkan RSPO adalah moratorium
pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Bukit Tigapuluh, Riau, serta pembentukan
kelompok kerja untuk menyediakan rekomendasi tentang cara menyikapi perkebunan
sawit yang telah berdiri di atas lahan gambut. Selain itu juga resolusi yang
diusulkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia Palm Oil
Association terkait dengan penolakan rekomendasi dari kelompok kerja rumah kaca
sempat ditarik.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Abet Nego Tarigan mengatakan,
meskipun kecewa rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca tak bisa dimasukkan
ke dalam kriteria sertifikasi RSPO, pertemuan RSPO tahun ini cukup banyak
membawa hasil. Dia menyebutkan, pertemuan informal antara masyarakat yang
bermasalah dan pimpinan perusahaan hingga bank yang memberikan kredit terhadap
perusahaan bermasalah bisa terjadi.
”Forum ini masih layak dipertahankan mengingat
resolusi-resolusi yang dihasilkan cukup optimal, terlepas dari proses pro dan
kontra yang terjadi,” ujarnya. (BIL)
Sampai Mati Pun Siap Aku Hadapi
Penulis:KHAERUDIN
Sawit Tak ada keraguan sedikit pun pada diri Sapuani.
Suaranya tegas, wajahnya menatap lurus ke arah para pembicara panel
internasional workshop tentang hak atas tanah yang digelar dalam Roundtable on
Sustainable Palm Oil di Hotel Istana Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (1/11) sore
itu.
Pertanyaan sederhana Sapuani mewakili ribuan warga
desa di berbagai pelosok Indonesia, korban keserakahan pemilik modal besar yang
ingin membuka perkebunan sawit seluas-luasnya.
”Apakah perusahaan-perusahaan itu punya hak untuk
menggusur ladang yang sudah diolah nenek moyang kami bertahun-tahun silam?
Apakah mereka berhak merampas mata pencarian kami?” ujar Sapuani.
Sapuani
adalah warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat,
Kalimantan Tengah. Dia datang bersama dua warga Desa Runtu lainnya, Sahridan
dan Suriansah. Mereka saat ini masih berkonflik dengan PT Surya Sawit
Sejahtera, anak perusahaan United Plantation, perusahaan perkebunan asal
Malaysia yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Hadir dalam Pertemuan Ke-7 RSPO di Kuala Lumpur
menjadi perjalanan terjauh bagi Sapuani, Sahridan, dan Suriansah seumur hidup
mereka. Mereka hanya warga pedalaman yang tidak pernah pergi meninggalkan
ladang. Satu-satunya perjalanan jauh yang mereka tempuh hanya ke Palangkaraya,
ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Forum pertemuan RSPO menjadi alternatif mereka mencari
jalan keluar dari konflik dengan perusahaan perkebunan sawit. RSPO dianggap sebagai
organisasi yang memiliki komitmen mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan
minyak kelapa sawit secara kredibel dan bertanggung jawab. Dengan merangkul
pemangku kepentingan dari tujuh sektor, produsen minyak sawit, pedagang dan
pemroses minyak sawit, industri pengguna minyak sawit, pengecer, bank dan
investor, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan dan
bidang pembangunan dan sosial, RSPO menjadi harapan masyarakat korban
keserakahan pemilik modal.
Tiga warga Desa Runtu itu datang ke Kuala Lumpur
difasilitasi oleh Sawit Watch, LSM yang menjadi anggota RSPO. Konflik yang
terjadi sejak ladang mereka dibabat buldoser milik PT Surya Sawit Sejahtera
tahun 2006 itu memasuki babak baru. Dalam pertemuan RSPO yang digelar pada 1-5
November, ketiganya dijadwalkan bertemu dengan pihak HSBC, kreditor anggota
RSPO yang mendanai United Plantation.
Ketegasan Sapuani memperjuangkan hak atas ladang yang
digarapnya bertahun-tahun juga ada pada diri Sahridan dan Suriansah. Bahkan,
Sahridan dan Suriansah pernah mendekam di penjara gara-gara memperjuangkan hak
mereka. Sahridan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri
Kotawaringin Barat karena dituduh memalsukan tanda tangan dalam sebuah dokumen.
Sahridan menuliskan tanda tangan orang lain yang memiliki
ladang di sebelah ladangnya. Saat itu ia hendak mengurus surat keterangan tanah
(SKT) kepada kepala desa. Orang yang dia palsukan tanda tangannya kebetulan
berada di Palangkaraya. Sahridan pun sudah meminta izinnya dan diperbolehkan.
SKT diperlukan sebagai alas hak sederhana atas bekas
hutan yang diusahakan menjadi ladang sejak berpuluh tahun lalu oleh warga Desa
Runtu. ”Anehnya, orang yang tanda tangannya saya tulis malah enggak menuntut
saya, tetapi saya tetap dinyatakan bersalah,” katanya.
Rupanya SKT digunakan sebagai salah satu jalan
memuluskan rencana ekspansi perusahaan sawit. Warga yang menolak ladangnya
dipindahtangankan kepada perusahaan perkebunan sawit, selain kesulitan
mendapatkan tanda tangan kepala desa, juga menjadi sasaran tuntutan pidana,
seperti yang dialami Sahridan.
Tak berbeda dengan nasib Sahridan, Suriansah juga
terpaksa mengenyam pahitnya mendekam di dalam jeruji sel penjara karena
mempertahankan ladang yang dia garap. Bersama Hendra, anaknya, Suriansah
memukul aparat desa yang membantu perusahaan sawit membuldoser ladang mereka.
”Hendra emosi melihat ladang yang dibuka bapaknya sejak dia masih dalam
gendongan dirusak begitu saja,” ungkap Suriansah.
Menuai hasil
Berjuang hingga forum internasional menjadi pilihan
mereka yang menjadi korban ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan kelapa
sawit. Meski ada banyak yang belum menuai hasil seperti warga Desa Runtu, tak
sedikit pula yang mendapatkan hasil seperti warga Senuju, Kecamatan Sejangkung,
Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sejak tahun 2006, warga berkonflik dengan PT Wilmar
Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Group yang juga anggota RSPO. Menurut
salah seorang warga Desa Sejangkung, Mardiana, hutan milik warga desa seluas
321,54 hektar tiba-tiba ”dibersihkan” oleh PT Wilmar Sambas Plantation tanpa
seizin warga. ”Padahal, sudah tiga generasi kami tinggal di hutan ini dan telah
menjadikannya sumber mata pencarian,” kata Mardiana.
Dibantu LSM lokal, seperti Gemawan dan Kontak Rakyat
Borneo, juga LSM nasional, seperti Sawit Watch, warga Desa Sejangkung
mengirimkan surat protes kepada RSPO dan International Finance Corporation
(IFC), lembaga keuangan milik Bank Dunia. Wilmar Group merupakan salah satu
anggota RSPO, sementara IFC menjadi kreditor bagi perusahaan di bawah Wilmar
Group.
”Kami mengirim surat protes kepada IFC karena
perusahaan yang mereka danai masuk kategori C, kategori perusahaan yang tidak
akan berdampak buruk pada kehidupan sosial dan lingkungan,” ujar Laili Khairnur
dari Gemawan.
Keluhan mereka ditanggapi IFC dengan menurunkan
Compliance Advisor Ombudsman (CAO), lembaga independen yang menangani keluhan
atas kredit yang disalurkan IFC. CAO kemudian memverifikasi keluhan yang
disampaikan warga dengan datang langsung ke Sejangkung dan Dusun Sajingan
Kecil, tempat Wilmar Sambas Plantation beroperasi.
Hingga kemudian warga melakukan pembicaraan dengan
Wilmar Sambas Plantation yang difasilitasi oleh IFC. Pembicaraan tersebut
menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti Wilmar meminta maaf atas pembukaan
lahan tanpa persetujuan warga, tanah yang sudah dibuka dikembalikan kepada
masyarakat, hutan yang belum ditebang tidak boleh dibuka untuk jadi perkebunan,
wilayah yang telah ditanami sawit akan diserahkan masyarakat dalam bentuk kebun
plasma dengan Wilmar sebagai intinya.
Namun, hasil fenomenal dari perjuangan masyarakat di
forum internasional adalah suspensi IFC atas kredit-kredit mereka kepada
perusahaan perkebunan sawit. ”Mereka menganggap, ada mekanisme yang salah dalam
penyaluran kredit untuk perkebunan kelapa sawit. Sejak September 2009, IFC
melakukan suspensi atas semua kredit perkebunan kelapa sawit,” ujar Laili.
Menurut Jefri Gideon Saragih dari Sawit Watch,
tindakan IFC melakukan suspensi terhadap debitor telah membuat banyak perusahaan
perkebunan, terutama anggota RSPO, berpikir ulang untuk menangani persoalan
konflik tanah dengan masyarakat. ”Saat ini mereka benar-benar khawatir,”
ujarnya.
Untuk itulah, Sapuani, Sahridan, dan Suriansah
bertekad menghukum perusahaan yang merampas tanah mereka dengan bicara langsung
kepada kreditornya, HSBC. Jika intimidasi dan lantai penjara tak menyurutkan
langkah mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, apalagi hanya bicara
di forum internasional. ”Sampai mati pun siap aku menghadapinya,” ujar
Sahridan.