Kamis, 29 Maret 2012

KASUS IFC GARAP PETANI KECIL KELAPA SAWIT


Pertemuan Ke-7 Roundtable on Sustainable Palm Oil di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-4 November, masih belum dapat mengambil sikap tegas terhadap komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Bahkan, hasil rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca yang dimulai sebelum pertemuan ditolak untuk dijadikan kriteria sertifikasi.
Sekretaris Jenderal Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Vengeta Rao mengatakan, RSPO tidak sepenuhnya menolak komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Hanya saja, komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari proses pembukaan perkebunan hingga produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi elemen sukarela bagi anggota RSPO.
Pengurangan emisi gas rumah kaca memang menjadi topik yang diperdebatkan dalam Pertemuan Ke-7 RSPO. Pengusaha perkebunan menolak hasil kelompok kerja gas rumah kaca RSPO yang menginginkan adanya pembatasan pembukaan kebun baru dari proses alih fungsi lahan (hutan atau lahan gambut menjadi kebun).
”Memang isu alih fungsi lahan ini sangat kompleks. Tetapi, harus juga diingat bahwa pengusaha perkebunan cukup perhatian terhadap isu pengurangan emisi gas rumah kaca, seperti dari sisi penggunaan pupuk dan pengurangan emisi bahan bakar selama proses produksi minyak kelapa sawit. Untuk isu alih fungsi lahan ini, kami akan membawa ke level kelompok kerja yang lebih tinggi lagi untuk dibicarakan pada Pertemuan Ke-8 RSPO,” ujar Vengeta di Kuala Lumpur, Rabu (4/11).
Beberapa elemen organisasi nonpemerintah internasional yang juga merupakan pemangku kepentingan dalam RSPO selama pertemuan berlangsung menyerukan, agar anggota maupun RSPO sebagai lembaga menghentikan penebangan, proses pembukaan lahan dan pengeringan kawasan yang bisa menyimpan karbon sedikitnya 25 ton per hektar, baik di dalam tanah maupun di atasnya.
Organisasi nonpemerintah tersebut antara lain Greenpeace, Sumatran Orangutan Society, Sawit Watch, dan Wetlands International yang malah meminta RSPO bisa bersikap lebih tegas terhadap anggota yang melanggar ketentuan ini untuk dikeluarkan.
Mereka juga meminta anggota RSPO menghentikan perdagangan CPO perusahaan perkebunan yang tak memiliki komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama dari alih fungsi lahan.
Pertemuan Ke-7 RSPO juga menghasilkan beberapa resolusi, antara lain RSPO harus membuat mekanisme yang memastikan semua produk minyak kelapa sawit besertifikat RSPO dibeli dan dimanfaatkan oleh bukan anggota, harus dibentuk kelompok kerja yang memastikan biaya sertifikasi RSPO bisa dijangkau petani. Resolusi penting lain yang dihasilkan RSPO adalah moratorium pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Bukit Tigapuluh, Riau, serta pembentukan kelompok kerja untuk menyediakan rekomendasi tentang cara menyikapi perkebunan sawit yang telah berdiri di atas lahan gambut. Selain itu juga resolusi yang diusulkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia Palm Oil Association terkait dengan penolakan rekomendasi dari kelompok kerja rumah kaca sempat ditarik.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Abet Nego Tarigan mengatakan, meskipun kecewa rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca tak bisa dimasukkan ke dalam kriteria sertifikasi RSPO, pertemuan RSPO tahun ini cukup banyak membawa hasil. Dia menyebutkan, pertemuan informal antara masyarakat yang bermasalah dan pimpinan perusahaan hingga bank yang memberikan kredit terhadap perusahaan bermasalah bisa terjadi.
”Forum ini masih layak dipertahankan mengingat resolusi-resolusi yang dihasilkan cukup optimal, terlepas dari proses pro dan kontra yang terjadi,” ujarnya. (BIL)
Sampai Mati Pun Siap Aku Hadapi
Penulis:KHAERUDIN
Sawit Tak ada keraguan sedikit pun pada diri Sapuani. Suaranya tegas, wajahnya menatap lurus ke arah para pembicara panel internasional workshop tentang hak atas tanah yang digelar dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil di Hotel Istana Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (1/11) sore itu.
Pertanyaan sederhana Sapuani mewakili ribuan warga desa di berbagai pelosok Indonesia, korban keserakahan pemilik modal besar yang ingin membuka perkebunan sawit seluas-luasnya.
”Apakah perusahaan-perusahaan itu punya hak untuk menggusur ladang yang sudah diolah nenek moyang kami bertahun-tahun silam? Apakah mereka berhak merampas mata pencarian kami?” ujar Sapuani.
Sapuani adalah warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia datang bersama dua warga Desa Runtu lainnya, Sahridan dan Suriansah. Mereka saat ini masih berkonflik dengan PT Surya Sawit Sejahtera, anak perusahaan United Plantation, perusahaan perkebunan asal Malaysia yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Hadir dalam Pertemuan Ke-7 RSPO di Kuala Lumpur menjadi perjalanan terjauh bagi Sapuani, Sahridan, dan Suriansah seumur hidup mereka. Mereka hanya warga pedalaman yang tidak pernah pergi meninggalkan ladang. Satu-satunya perjalanan jauh yang mereka tempuh hanya ke Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Forum pertemuan RSPO menjadi alternatif mereka mencari jalan keluar dari konflik dengan perusahaan perkebunan sawit. RSPO dianggap sebagai organisasi yang memiliki komitmen mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan minyak kelapa sawit secara kredibel dan bertanggung jawab. Dengan merangkul pemangku kepentingan dari tujuh sektor, produsen minyak sawit, pedagang dan pemroses minyak sawit, industri pengguna minyak sawit, pengecer, bank dan investor, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan dan bidang pembangunan dan sosial, RSPO menjadi harapan masyarakat korban keserakahan pemilik modal.
Tiga warga Desa Runtu itu datang ke Kuala Lumpur difasilitasi oleh Sawit Watch, LSM yang menjadi anggota RSPO. Konflik yang terjadi sejak ladang mereka dibabat buldoser milik PT Surya Sawit Sejahtera tahun 2006 itu memasuki babak baru. Dalam pertemuan RSPO yang digelar pada 1-5 November, ketiganya dijadwalkan bertemu dengan pihak HSBC, kreditor anggota RSPO yang mendanai United Plantation.
Ketegasan Sapuani memperjuangkan hak atas ladang yang digarapnya bertahun-tahun juga ada pada diri Sahridan dan Suriansah. Bahkan, Sahridan dan Suriansah pernah mendekam di penjara gara-gara memperjuangkan hak mereka. Sahridan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat karena dituduh memalsukan tanda tangan dalam sebuah dokumen.
Sahridan menuliskan tanda tangan orang lain yang memiliki ladang di sebelah ladangnya. Saat itu ia hendak mengurus surat keterangan tanah (SKT) kepada kepala desa. Orang yang dia palsukan tanda tangannya kebetulan berada di Palangkaraya. Sahridan pun sudah meminta izinnya dan diperbolehkan.
SKT diperlukan sebagai alas hak sederhana atas bekas hutan yang diusahakan menjadi ladang sejak berpuluh tahun lalu oleh warga Desa Runtu. ”Anehnya, orang yang tanda tangannya saya tulis malah enggak menuntut saya, tetapi saya tetap dinyatakan bersalah,” katanya.
Rupanya SKT digunakan sebagai salah satu jalan memuluskan rencana ekspansi perusahaan sawit. Warga yang menolak ladangnya dipindahtangankan kepada perusahaan perkebunan sawit, selain kesulitan mendapatkan tanda tangan kepala desa, juga menjadi sasaran tuntutan pidana, seperti yang dialami Sahridan.
Tak berbeda dengan nasib Sahridan, Suriansah juga terpaksa mengenyam pahitnya mendekam di dalam jeruji sel penjara karena mempertahankan ladang yang dia garap. Bersama Hendra, anaknya, Suriansah memukul aparat desa yang membantu perusahaan sawit membuldoser ladang mereka. ”Hendra emosi melihat ladang yang dibuka bapaknya sejak dia masih dalam gendongan dirusak begitu saja,” ungkap Suriansah.
Menuai hasil
Berjuang hingga forum internasional menjadi pilihan mereka yang menjadi korban ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan kelapa sawit. Meski ada banyak yang belum menuai hasil seperti warga Desa Runtu, tak sedikit pula yang mendapatkan hasil seperti warga Senuju, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sejak tahun 2006, warga berkonflik dengan PT Wilmar Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Group yang juga anggota RSPO. Menurut salah seorang warga Desa Sejangkung, Mardiana, hutan milik warga desa seluas 321,54 hektar tiba-tiba ”dibersihkan” oleh PT Wilmar Sambas Plantation tanpa seizin warga. ”Padahal, sudah tiga generasi kami tinggal di hutan ini dan telah menjadikannya sumber mata pencarian,” kata Mardiana.
Dibantu LSM lokal, seperti Gemawan dan Kontak Rakyat Borneo, juga LSM nasional, seperti Sawit Watch, warga Desa Sejangkung mengirimkan surat protes kepada RSPO dan International Finance Corporation (IFC), lembaga keuangan milik Bank Dunia. Wilmar Group merupakan salah satu anggota RSPO, sementara IFC menjadi kreditor bagi perusahaan di bawah Wilmar Group.
”Kami mengirim surat protes kepada IFC karena perusahaan yang mereka danai masuk kategori C, kategori perusahaan yang tidak akan berdampak buruk pada kehidupan sosial dan lingkungan,” ujar Laili Khairnur dari Gemawan.
Keluhan mereka ditanggapi IFC dengan menurunkan Compliance Advisor Ombudsman (CAO), lembaga independen yang menangani keluhan atas kredit yang disalurkan IFC. CAO kemudian memverifikasi keluhan yang disampaikan warga dengan datang langsung ke Sejangkung dan Dusun Sajingan Kecil, tempat Wilmar Sambas Plantation beroperasi.
Hingga kemudian warga melakukan pembicaraan dengan Wilmar Sambas Plantation yang difasilitasi oleh IFC. Pembicaraan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti Wilmar meminta maaf atas pembukaan lahan tanpa persetujuan warga, tanah yang sudah dibuka dikembalikan kepada masyarakat, hutan yang belum ditebang tidak boleh dibuka untuk jadi perkebunan, wilayah yang telah ditanami sawit akan diserahkan masyarakat dalam bentuk kebun plasma dengan Wilmar sebagai intinya.
Namun, hasil fenomenal dari perjuangan masyarakat di forum internasional adalah suspensi IFC atas kredit-kredit mereka kepada perusahaan perkebunan sawit. ”Mereka menganggap, ada mekanisme yang salah dalam penyaluran kredit untuk perkebunan kelapa sawit. Sejak September 2009, IFC melakukan suspensi atas semua kredit perkebunan kelapa sawit,” ujar Laili.
Menurut Jefri Gideon Saragih dari Sawit Watch, tindakan IFC melakukan suspensi terhadap debitor telah membuat banyak perusahaan perkebunan, terutama anggota RSPO, berpikir ulang untuk menangani persoalan konflik tanah dengan masyarakat. ”Saat ini mereka benar-benar khawatir,” ujarnya.
Untuk itulah, Sapuani, Sahridan, dan Suriansah bertekad menghukum perusahaan yang merampas tanah mereka dengan bicara langsung kepada kreditornya, HSBC. Jika intimidasi dan lantai penjara tak menyurutkan langkah mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, apalagi hanya bicara di forum internasional. ”Sampai mati pun siap aku menghadapinya,” ujar Sahridan.


Senin, 19 Maret 2012

PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN RINGAN DENGAN MENGGUNAKAN ATERNATIF DISPUTE RESOLUTION (MEDIASI PENAL)


A. Latar Belakang
Hukum yang kita kenal saat ini sebagai hukum perundang-undangan yang positif baik pada tataran nasional maupun pada tingkat daerah adalah sesungguhnya merupakan produk yang dihasilkan para pembuatnya di badan-badan legislatif untuk dapat memfungsikan hukum di tengah  kehidupan yang sedang berubah. Hukum perundang-undangan yang kita kenal saat ini adalah sesungguhnya juga hasil reformasi, rekonseptualisasi dan restrukturisasi untuk merespon kebutuhan bangsa dan Negara yang bertumbuh kembang sebagai Negara demokratis yang mendambakan kepastian hak bagi warga Negara.
Hukum perundang-undangan memastikan mana kebebasan warga Negara yang dibenarkan dan diakui menurut hukum sebagai hak asasi dan mana yang tidak dibenarkan sebagai kebebasan. Disisi lain hukum perundang-undangan juga memastikan kekuasaan para penguasa yang boleh dibenarkan menurut hukum sebagai kewenangan mereka yang duduk sebagai pejabat pemerintah. Menurut paradigma konstitusionalisme hukum perundang-undangan harus dapat difungsikan sebagai penjamin kebebasan dan hak dengan cara menegaskan dengan jelas batas-batas kekuasaan yang apabila batas tersebut dipatuhi maka akan membilangkan kekuasaan sebagai kewenangan, namun apabila batas tersebut dilanggar maka akan membilangkan kekuasaan itu sebagai kesewenang-wenangan, dan apabila hal ini terjadi maka rakyat kecil yang akan menjadi korban dari penerapan hukum yang salah. Apabila rakyat kecil sudah menjadi korban dari penerapan hukum yang salah, maka hanya uluran tangan dari orang-orang yang pedulilah untuk memberikan bantuan hukum.
Apakah sebenarnya orang miskin memiliki kebutuhan hukum ? ataukah hanya keinginan untuk kepentingan hidup jangka pendek, sehingga untuk kebutuhan jangka panjang harus ditentukan oleh orang-orang yang tidak miskin dan yang mampu berfikir hebat?. Maka dapat dikatakan bahwa orang miskin hanya mengetahui keinginan karena mereka akan selalu menyatakan apa yang mereka inginkan, dan berkaitan dengan kebutuhan orang miskin termasuk kebutuhan hukum, tentunya  hanya akan bisa diberikan oleh mereka yang profesional tentunya adalah oleh pemerintah, bangsa dan Negara.
Orang-orang miskin yang harus bergelut dengan kesulitan hidup dari hari kehari hanya menginginkan pangan, sandang dan papan. Semua itu diinginkan agar mereka dapat  bertahan hidup, untuk memperoleh martabat yang layak sebagai manusia. Selain itu sesungguhnya mereka juga menginginkan tidak sekedar untuk menegakkan hidup yang sesaat, namun juga keinginan untuk mendapatkan jaminan pekerjaan yang layak, pendidikan, dan jaminan hak-hak untuk tidak ada diskriminasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
Maka sangat tepat apabila dikatakan bahwa demi terjaminnya kepentingan memenuhi kebutuhan jangka panjang maka  kebutuhan orang miskin akan hak-hak sosial ekonomi dapat dijamin. Jaminan hukum  ini tentunya tidak cukup hanya terwujud dalam bentuk kalimat-kalimat normatif sebagaimana dituliskan dalam perundang-undangan saja, jaminan ini harus terwujud dalam realsasinya sehingga dengan serta merta akan membuktikan adanya reformasi hukum (legal reform). Reformasi hukum ini tidak hanya berhenti pada proses dilegislatif saja melainkan juga pada tahap pelaksanaannya. Hal tersebut akan tampak dalam wujud keterpihakan para eksekutif dan para pejabat yudisial kepada para kaum miskin atau kaum  duafa pada saat mereka harus mengambil keputusan-keputusan hukum.
Kalau kita mengamati beberapa kasus di media massa tentang praktek peradilan, masih banyak ditemukan adanya penegakan hukum yang tidak berpihak pada kaum miskin sehingga pada muaranya menimbulkan persepsi bahwa praktek penegakan hukum yang dilakukan para aparat penegak hukum sama sekali tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Keterpihakan terhadap kaum miskin yang hanya menginginkan untuk bertahan hidup dari aparat penegak hukum pada saat mengambil keputusan hukum sama sekali tidak terlihat.
Hukum diciptakan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya dengan aturan – aturan didalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara, hal ini akan menyalahi konstitusionalismenya apabila hukum tersebut bersifat represif dimana hukum akan berhakikat sebagai instrument-instrumen legal dengan sanksi-sanksi yang memaksa meskipun mempunyai rujukan yang formal dari pasal-pasal konstitusi akan tetapi tetap saja tidak bisa melindungi kepentingan kaum miskin untuk sekedar bertahan hidup.
Salah satu contoh bukti bahwa aparat dalam praktek hukum masih belum memihak kaum miskin dapat kita lihat kasus Ny Minah (55) warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah  adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Namun hakim berpendapat bahwa perkara  pencurian yang dilakukan oleh Ny Minah ini karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut merupakan gejala yang tidak diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR RSA IV sehingga menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Fenomena kasus Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimejahijaukan karena cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Apalagi Minah telah lanjut usia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa. Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti.
Contoh lain adalah Kasus pencurian satu buah semangka  oleh 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Basar dan Kholil yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebuah semangka milik tetangganya. Saat tertangkap semangka curian belum sempat dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya mendapatkan kecaman dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Kediri turut bersuara dengan menganggap kesalahan terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan meminta dilakukannya revisi.
Meski tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian dengan melangagar Pasal 362 KUHP. Meski begitu penyelesaiannya semestinya  dapat  dilakukan  di tingkat kepolisian. Dengan  mempertimbangkan bobot perkara yang dianggap sangat rendah dan didukung dengan barang bukti yang sangat sepele, semestinya penyelesaian dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Kasus ini dilanjut sampai pengadilan karena kejaksaan tidak mungkin menolak limpahan berkas dari kepolisian. Apalagi tindak pidananya memang sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 362 KUHP. Untuk tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil dianggap sangat sepele karena nilai barang curian yang terlalu kecil.
Pasal terkait pencurian dalam KUHP, dijelaskannya pula hanya mengatur 2 kategori, yaitu pencurian ringan dan biasa. Kasus  Basar dan Kholil dikategorikan tindak pidana pencurian biasa karena kerugian korban di atas Rp 250.
Terus bermunculannya kasus semacam itu saat ini tak lepas dengan kondisi sejumlah pasal dalam KUHP yang  sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Terakhir kali KUHP  direvisi pada 1960. Wajar kalau banyak orang menentang kasus Basar dan Kholil dilanjutkan, karena memang nilai ekonomis kerugian akibat pencurian yang dilakukannya sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Kekhawatiran munculnya kasus serupa dengan Basar dan Kholil memang sangat terbuka, mengingat hukum Indonesia masih menganut paham legalitas. Aparat penegak hukum akan menjerat pelaku pidana dengan pasal yang masih dianggap sah, tanpa memandang aspek kemanusiaan yang ada.
Kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan hendaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, hal tersebut senada dengan yang dikatakan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar :
Agar kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan jangan dilaporkan ke penyidik hukum, tapi selesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, kadang mereka melakukan pencurian hanya terpaksa, seperti membiayai pengobatan keluarga yang sakit atau juga untuk biaya makan, hukuman memang bermaksud memberi efek jera bagi pelaku tetapi bagi pelaku pencuri ringan tidak harus berlama-lama di penjara. (Tempo Interaktif 03 Mei 2010).
Rasa kemanusiaan harus diberikan kepada pelaku pencurian seperti itu, mereka kadang terpaksa melakukan itu karena kondisi kemiskinan yang dialami. Kadang mereka melakukan pencurian hanya terpaksa, seperti membiayai  keluarga  atau juga untuk biaya makan dalam usaha mempertahankan hidup.
Memang  benar KUHP hanya mengatur tindak pidana pencurian dalam dua kategori, yakni pencurian ringan dan pencurian biasa. Pencurian biasa adalah nilai kerugiannya di atas Rp 250,-. Sedang pencurian ringan di bawah Rp 250,-,  nilai kerugiannya  tersebut  sudah tercantum secara tegas dalam KUHP dan tidak dapat diganggu gugat. Namun  nilai ekonomis dalam kerugian pencurian saat itu sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian. KUHP kita terakhir direvisi tahun 1960.
Ini semua merupakan sebuah dilema yang sulit untuk dicarikan jalan keluarnya. Disatu sisi pencurian adalah perbuatan pidana yang menimbulkan korban dan Negara sudah menentukan bahwa pelakunya dapat dikenakan pidana, namun disisi lain mereka kaum miskin yang melakukan terdorong oleh keinginan sekedar untuk menyambung hidup untuk hari esok. Kenyataan ini menuntut  untuk ditemukan sebuah cara yang melindungi kedua belah pihak, korban akan merasa nyaman untuk kedepannya dan pelaku juga merasa  dilindungi oleh rasa kemanusiaan.
Untuk itu polisi sebagai aparat penegak hukum juga hendaknya bersikap bijak terhadap segala kasus yang dilaporkan oleh warga. Apabila sekiranya kasus itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan mengapa polisi tidak menyarankan hal itu. Untuk menghindari jatuhnya korban pemidanaan seperti yang menimpa Basar dan Kholil serta kasus minah, maka perlu dilakukannya mediasi di tingkat kepolisian. Hal itu akan cukup membantu para pelaku kejahatan yang terjerat tindak pidana kecil.
Lembaga resmi yang disediakan oleh Negara dalam menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa perdata dan pidana adalah Pengadilan, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Arbitrase. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan  sering disebut juga dengan “Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)”.
Dalam kasus pencurian ringan sebagaimana tercantum dalam pasal 364 KUHP dan pasal 362 KUHP, dengan melihat kondisi sosial ekonomi tersangka yang tergolong orang miskin, hendaknya kepolisian dapat mengambil kebijakan penyelesaian kasus tersebut melalui jalan alternatif penyelesian sengketa atau  Alternatif Dispute Resolution dengan tehnik mediasi.
Mediasi memang  digunakan dalam menyelesaikan kasus perdata dan tidak pernah digunakan dalam kasus pidana. Payung hukum untuk mediasi dalam kasus perdata adalah Peraturan Mahkamah Agung RI  No 02 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Pencurian adalah pidana murni, apabila banyak kasus pencurian ringan yang diselesaikan melalui mediasi tentunya akan banyak kasus pencurian yang dilaporkan kepada kepolisian tidak selesai secara hukum, sehingga hal ini  tentunya akan menambah jumlah tindak pidana ( crime total) yang terjadi, ini merupakan sebuah dampak dari penerapan mediasi yang perlu dipecahkan.
Untuk itu penelitian ini akan membahas dapatkah mediasi dipergunakan untuk menyelesaikan kasus pidana khususnya kasus pencurian ringan sebagaimana tersebut dalam pasal 364 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi tersangka yang tergolong kaum miskin.



B. Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik rumusan permasalahannya sebagai berikut :
  1. Bagaimana kebijakan penanganan kasus pencurian ringan oleh Penyidik Polri melalui mediasi penal ?
  2. Bagaimana formulasi kebijakan penanganan kasus pencurian ringan  melalui mediasi penal untuk yang akan dating?
  3. Bagaimana strategi agar penyelesaian kasus pencurian ringan melalui mediasi penal merupakan penyelesaian perkara ( crime clearance) ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kebijakan criminal penanganan pencurian ringan sebagaimana tercantum dalam pasal 364 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan mempertimbangkan sosial ekonomi tersangka.
2. Untuk mengetahui kebijakan formulasi dalam menangani pencurian ringan melalui mediasi penal.
3. Untuk mengetahui strategi penyelesaian kasus pencurian ringan melalui mediasi penal agar menjadi penyelesaian perkara (crime clearance).

D. Tinjauan Pustaka
1. Pencurian Ringan
Sesuai dengan KUHP pasal 362  disebutkan bahwa yang dimaksud pencurian adalah  “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-“.  Bunyi pasal tersebut adalah rumusan dasar dari pada pencurian.
Sedangkan yang dimaksud pencurian ringan adalah perbuatan yang diterangkan menurut pasal 362 KUHP, jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari 250 rupiah, selain itu  pencurian ringan juga diterangkan dalam pasal 363 ayat 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan yang diterangkan dalam pasa 363 ayat 5 tentang pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan masuk ketempat kejadian dengan cara membongkar, merusak atau dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu sepanjang barang yang dicuri nilainya kurang dari Rp 250,-  maka dikategorikan sebagai pencurian ringan.
Awaludin Hendra (2010) nilai Rp 250,-  dasar hukumnya adalah PERPU 16/1960, Pasal I (dg huruf Romawi) bunyinya:
”Kata-kata vijfen twintie gulden dalam pasal-pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi, dua ratus lima puluh rupiah”.
Namun meskipun barang yang dicuri nilainya kurang dari Rp 250,- apabila dilakukan diluar ketentuan yang tersebut diatas maka tidak dapat di kategorikan sebagai pencurian ringan. Sebagai contoh adalah pencurian hewan ( pasal 363 ayat 1), pencurian pada saat bencana dan kebakaran ( pasal 363 ayat 2), pencurian pada malam hari ( pasal 363 ayat 3) dan pencurian dengan kekerasan ( pasal 365).
Fenomena yang menjadi pertanyaan adalah apakah nilai Rp 250,- tersebut masih relevan untuk diterapkan pada saat ini, KUHP tersebut terakhir direvisi pada tahun 1960 dimana harga barang-barang masih relative murah, sedangkan saat ini kondisi harga barang sudah jauh lebih mahal.
Jika mau diterapkan, jumlah Rp. 250 tersebut terlalu ringan dibandingkan nilai uang pada waktu sekarang. Untuk mengetahui jumlah Rp. 250 di tahun 1960 nilainya sama dengan berapa rupiah di tahun ini harus dilakukan perbandingan nilai.  Menurut Awaludin  Hendra (2010)  parameter untuk mengetahui nilai uang Rp. 250,- di tahun 1960 dengan tahun sekarang maka parameter yang harus kita pakai adalah mata uang juga tapi mata uang yang tidak ditandatangani oleh gubernur BI yaitu emas, nilai Rp. 250,- tahun 1960 adalah sama dengan 10 gram emas, dan harga emas per gramnya sekarang adalah sekira Rp. 350.000,- sehingga bila kita menggunakan patokan harga emas maka seharusnya yg menjadi patokan nilai kerugian adalah 10 gram emas sekarang yaitu sekira Rp. 3.500.000,-
Parameter ini tidak serta merta akan bisa dijadikan ukuran untuk menilai  suatu kasus pencurian tergolong sebagai pencurian ringan atau bukan, karena nilai uang Rp 3.500.000,- untuk saat ini sudah tergolong besar.
2. Alternatif Dispute Resolution ( mediasi Penal).
Mediasi penal (penal mediation) menurut Barda Nawawi Arief (2008) sering juga disebut dengan berbagai istilah, antara lain : “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam istilah Jerman disebut ”Der Außergerichtliche Tatausgleich” (disingkat  ATA) dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation pénale”. Karena mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim Offender Mediation” (VOM), Täter Opfer Ausgleich (TOA), atau Offender victim Arrangement (OVA).
Dijelaskan lagi oleh Barda Nawawi Arief (2008) bahwa Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternatif Dispute Resolution”; ada pula yang menyebutnya “Apropriate Dispute Resolution”  ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana, hal ini bias dilihat di  UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Alternatif Dispute Resolution apabila dalam bahasa Indonesia disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa ( APS). APS sebetulnya telah lama digunakan masyarakat tradisional di Indonesia dalam rangka menyelesaikan sengketa di antara mereka. Mereka lazimnya menempuh musyawarah untuk mufakat dalam berbagai sengketa. Mereka tidak menyadari bahwa sebetulnya musyawarah untuk mufakat adalah embrio dari APS. APS tradisional dianggap sangat efektif dan merupakan suatu kesalahan jika sengketa itu dibuka ditengah masyarakat. Dalam banyak sengketa, orang lebih suka mengusahakan suatu dialog (musyawarah), dan biasanya minta pihak ke tiga, kepala desa atau suku, untuk bertindak sebagai mediator (perantara), konsiliator, atau malahan sebagai arbiter. Metode APS tradisional biasanya dapat mencarikan suatu keputusan yang dianggap adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa
Pada perkembangannya alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya dipakai untuk menyelesaikan masalah perdata, namun juga sering dipakai untuk menyelesaikan perkara pidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan diskresinya sebagai mediator dalam penyelesaiannya. Kelemahan dari penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini adalah tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sebuah kasus yang sudah selesai secara musyawarah dengan mediator aparat penegak hukum maka apabila terjadi pergantian pejabat penegak hukum maka kasus tersebut bisa diproses kembali.
Ada beberapa ide yang melatar belakangi wacana penggunaan mediasi dalam masalah pidana. Menurut Barda Nawawi dalam Laely Wulandari (2008), ide latar belakang tersebut adalah : pertama latar belakang pembaharuan hukum ( legal reform) antara lain ide perlindungan korban, ide harmonisasi, ide restrotative justice, ide mengatasi kekakuan atau formalitas dalam system yang berlaku, ide menghindari efek negative dari system peradilan pidana dan system pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternative lain dari pidana penjara  (alternative to imprisonment/ alternative to custody). Latar belakang pragmatism antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara, untuk penyederhanaan proses peradilan dan sebagainya.
3. Kebijakan Kriminal
Selama ini kebijakan kriminal dipahami sebagai ranah Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang merupakan representasi dari negara. Selain itu, kebijakan kriminal juga lebih dipahami sebagai upaya penegakan hukum saja. Dengan semakin meningkat, rumit dan variatifnya masalah kejahatan, SPP tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya stakeholder dalam kebijakan kriminal. Khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Lembaga-lembaga negara yang difungsikan untuk melakukan pencegahan kejahatan harus melakukan  kolaborasi yang terlembagakan dengan masyarakat sipil dan kalangan swasta.
Menurut Barda Nawawi Arief yang diedit oleh Laely Wulandari, apabila dalam kebijakan penanggulangan kejahatan digunakan upaya atau sarana hukum pidana (penal), maka kebijakan hukum pidana harus diarahkan pada tujuan kebijakan social (social policy) yang terdiri dari kebijakan untuk melindungi masyarakat ( social defence policy). Jadi dapat disimpulkan bahwa semua kebijakan criminal harus selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh Laely bahwa kebijakan hukum pidana operasionalisasinya melalui beberapa tahap yaitu tahap formulasi (kebijakan legislative), tahap aplikasi ( kebijakan yudikatif) dan tahap eksekusi ( kebijakan eksekutif atau administratif). Dari ketiga tahap tersebut yang terpenting adalah tahap formulasi, tahap ini sangat strategis untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Dalam tahap ini legislative dapat   melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dilaksanakan dengan baik pada tahap aplikasi dan eksekusi.