Sabtu, 24 November 2012

A. KARANGAN ILMIAH

Karangan Ilmiah adalah  karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis             menurut metodolog penulisan yang baik dan benar.
Adapun jenis karangan ilmiah yaitu:
  •  Makalah         : karya tulis yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya                           berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif                      
  • Kertas kerja   : makalah yang memiliki tingkat analisis lebih serius, biasanya                             disajikan dalam lokakarya.
  •  Skripsi           : karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis                                  berdasar pendapat orang lain.
  •  Tesis              : karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam daripada skripsi.
  • Disertasi         : karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat                           dibuktikan oleh penulis berdasar data dan fakta yang terinci
CONTOH KARANGAN ILMIAH
PENGGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN PARA REMAJA
                                                 DI SUSUN
                                                   OLEH:
                                                Rahayu sri
                                                   3ea13
                                                15209853

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah banyak memberikan kasih sehingga saya dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik.
Adapun tujuan dari membuat karya ilmiah ini yaitu untuk memupuk kesadaran kita khususnya para remaja akan pentingnya bahaya NARKOBA yang sering muncul di tengah tengah kita. Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada orangtua, yang selalu memberikan dukungan serta teman-temanku semuanya.
“Tak ada Gading yang tak Retak”, apabila ada kata-kata yang tidak baik dan ada kekurangan dalam penulisan karya ilmiah ini, saya mohon maaf. Saran dan kritik yang membangun sangat saya butuhkan dalam perkembangan penulisan ini.

Penulisan
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
            Dimasa modern sekarang ini peredaran NARKOBA sudah tidak bisa ditolerir,tidak memandang lingkungandan usia .Banyak anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dalam proses peralihan menuju kedewasaan,terserang atau tergoda oleh NARKOBA.
NARKOBA sungguh-sungguh telah anak-anak khususnya para remaja .yang masih duduk di bangku sekolah , padahal telah diadakan penyuluhan-penyuluhan beberapa kali di sekolah-sekolah tapi NARKOBA tetap merasuki pikiran para pelajar yang masa depannya masih dipertanyakan.
            Masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangan para pelajar dimasa-masa sekolah kini dipertanyakan statusnya . Jika NARKOBA terus berkembang dan menggoda para pelajar agar mengalihkan pandanganny pada NARKOBA maka para pelajar yang akan menjadi penerus bangsa akan kandas di tengah jalan.

1.2 TUJUAN PENELITIAN
∞ Untuk mengetahui bahaya NARKOBA serta jenis-jenisnya
∞ Untuk mengetahui tingkat pengetahuan para remaja atau pelajar tentang NARKOBA.
∞ Untuk m,engetahui penyebab para remaja atau pelajar menggunakan NARKOBA.

1.3 RUMUSAN MASALAH
  >> Apa sesungguhnya NARKOBA itu?
  >> Apa dampak yang diakibatkan oleh NARKOBA kepada para pelajar atau remaja?
  >> Mengapa para remaja atau pelajar tersebut menggunakan NARKOBA?

1.4 METODE PENELITIAN
            Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memebagikan atau menyebarkan angket kepada para pengguna atau pemakai NARKOBA yang masih berusia remaja.

1.5 MANFAAT PENELITIAN
            Manafaat karya tulis ini yaitu kita khususnya para remaja yang masih duduk di bangku sekolah dapat lebih memami dan sadar akan bahaya NARKOBA.

BAB II
2.0 LANDASAN TEO
RI

2.1 PENGERTIAN NARKOBA
            NARKOBA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bunga tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran , hilangnya rasa , sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulakan ketergantungan serta kecanduan.

2.2 JENIS-JENIS NARKOBA YANG SERING DISALAHGUNAKAN
a) OPIODA
            Yaitu nama segolongan zat alamiah , semisintetik maupun sintetik yang diambil dari bagian pohon POPPY , pertama akli ditemukan di Asia Kecil , digunakan untuk pengobatan oleh bangsa Mesir , kemudian akhirnya menyebar ke Yunani. Selain digunkan sebagai obat Opioda juga digunkan sebagai alat untuk menimbulkan rasa senang.

Yang termasuk Opioda adalah:
– Opiat/Oipium
-Morfin
-Heroin
-Kodein
-Opiat Sintetik

b) KOKAIN
            Kokain merupakan zat yang sangat kuat berupa bubuk Kristal putih yang disuling dari daun Coca ( Erythroxylan Coca) yang tumbuh di Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Sedangkan Kokain freebase adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dihisap berbentuk kepingan kecil (rocks/batu) sebesar kismis. Salah satu kokain yang popular adalah Crac.

c) KANABIS/MARIYUANA/GANJA
            Kanabis berasal dari tanaman dengan nama Cannabis Satifa dan Cannabis Indica yaitu sejenis tanaman perdu yang biasanya digunakan sebagai obat relaksasi untuk mengatasi intoksidasi ringan. Seseorang yang baru saja menggunakan Kanabis sering kali memeperlihatkan tanda-tanda mabuk dengan mata merah dan bola mata membesar.

d) SEDATIVA
            Sedativa atau sedative-hipotonik merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem saraf pusat.

e) EKSTASI
            Ekstasi dikenal dalam dunia pengobatan sebagai Methydioxy Methampetamin dengan nama populernya MDMA.Ekstasi obat sintesis yang dikembangkan oleh perusahaan ERNTS MERK di Jerman pada tahun 1914.
Pada waktu itu Ekstasi digunakan untuk meningkatkan daya tahjan prajurit di Amerika digunakan pengobatan pasien yang sudah parah.

f) SHABU-SHABU
            Shabu-shabu merupakan komoditas baru yang sedang laris. Zat ini mempunyai nama kimia Methamfetamine yang mempunyai kesamaan sifat dengan Ekstasi yang sama-sama tergolong dalam zat psikotropika stimulasia otak yang dapat menyebabkan ketergantungan.
            Segementasi pasar dari shabu-shabu adalah para eksekutif , professional dan kaum selebritis. Zat ini menyebabkan lepasnya neurotransmitter dopamine dari ujung-ujung saraf ke bagian otak yang mengatur perasaan kenikmatan . Penghentian termasuk persaan kesal , tertekan , tegang , gelisah , sulit berkonsentrasi, lapar , pusing , serta dapat menyebabkan kecanduan. Beberapa kasus menunjukkan dampak desturktif shabu-shabu yaitu menyebabkan orang menjadi ganas, agiatif serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal.

BAB III PROSES PENELITIAN
            Penelitian ini dilakukan dengan cara menyebarkan angket kepada para remaja di Sibolga. Pengisian dilakukan dengan cara para responden menuliskan jawaban-jawaban sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan di atas lembar angket yang telah diberikan. Responden yang terpilih adalah responden yang memenuhi syarat , antara lain berada di Sibolga , pelajar SMP/SMA atau yang telah berumur 14-19 tahun dan menggunakan atau memakai NARKOBA. Penybaran angket merata , meliputi berbagai lapisan remaja yang memakai NARKOBA , yaitu : pelajar SMP , pelajar SMA , pelajar SMK dan remaja putus sekolah.
3.1 LOKASI PENELITIAN
            Pengambilan lokasi responden dilakukan di beberapa tempat yang di prediksi banyak memakai NARKOBA seperti di Jl. Murai da Kawasan Aek Habil.

3.2 CARA MENGANALISIS DATA
            Analisis data dilakukan dengan cara menganalisa jawaban-jawaban yang telah diberikan responden yang tercantum pada angket .
Dari hasil yang diperoleh dirangkum beberapa kesimpulan tentang pengaruh NARKOBA di kalangan para remaja Sibolga.

BAB IV
HASIL PENELITIAN


4.1 HASIL ANGKET

            Angket ini berisi pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum dan terbuka. Angket ditujukan untuk mengetahui secara umum gambaran tentang NARKOBA di mata para remaja.

No Penyebab menggunakan NARKOBA JUMLAH RESPONDEN PERSENTASE
            1 PERGAULAN 28 75%
            2 STRESS 9 25%

No Pengetahuan tentang NARKOBA JUMLAH RESPONDEN PERSENTASE
            1 TAHU 34 91%
            2 TIDAK TAHU 3 9%

No Dampak terhadap Sekolah JUMLAH RESPONDEN PERSENTASE
            1 ADA 25 67%
            2 TIDAK ADA 12 33%

BAB V
PEMBAHASAN


5.1 HASIL ANGKET

            Dari jawaban-jawabanpara responden yang tertuang di dalam angket didapatkan hasil sebagai berikut:

– Dimata para remaja , NARKOBA adalah zat yang berbahaya untuk untuk dikonsumsi dan disalah gunakan .Tetapi,mereka menganggap bahwa hanya NARKOBAlah yang yang bisa memberikan ketenangan kepada mereka dikala mereka dikala mereka mempunyai masalah atau stress.
– Dampak yang diakibatkan kepada para remaja pengguna NARKOBA khususnya terhadap sekolah mereka adalah sekolah mereka menjadi terbengkalai dan mereka menjadi putus sekolah. Namun, tetap ada beberapa remaja yang tidak memikirkan pengaruh NARKOBA terhadap sekolahnya.
 Penyebab para remaja-remaja Sibolga memakai NARKOBA adalah sebagai berikut:ü
• 75% mengatakan karena pergaulan yang mengharuskan mereka memakai NARKOBA
• 25% mengatakan karma ingin menenangkan diri dari banyaknya masalah atau stress.

BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN

6.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Kesadaran mereka akan bahaya NARKOBA masih kurang dan mereka salah mengartikan bahwa NARKOBA itu adalah jalan satu-satunya untuk mendapatkan pergaulan yang lebih layak dan mengatasi masalah.
2. Secara umum, remaja yang memakai NARKOBA di Sibolga telah rusak masa depannya karena telah tergoda oleh NARKOBA.
3. Dari hasil penelitian yang diperoleh, penyebab mereka memakai NARKOBA adalah sebagai berikut:
o Karena pergaulan bebas di kalangan remaja.
o Karena terjerat banyak masalah dan stress.

6.2 SARAN
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan:
1. Agar lebih sering dilakukan penyuluhan-penyuluhan tentang NARKOBA dan pengaruh yang ditimbulkannya di kalangan para remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah.

2. Hendaknya aparat yang berwajib terkait masalah ini lebih giat lagi dalam memberantas NARKOBA.
3. Hendaknya sekolah-sekolah lebih sering melakukan razia kepada para murid-muridnya agar para remaja tidak ada yang menyebarkan NARKOBA di sekolah-sekolah.
4. Hendaknya para orangtua lebih mengenal dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus NARKOBA.
DAFTAR PUSTAKA
Ain Tanjung,H.Mastar,BA,2003. Naerkoba Sumber Bencana Musuh Bangsa. Anti Narkoba Sumatera Utara : Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba.

Kamis, 04 Oktober 2012

Pengertian Karya Ilmiah

Karya ilmiah merupakan karya tulis yang isinyaberusaha memaparkan suatu pembahasan secarailmiah yang dilakukan oleh seorang penulis ataupeneliti. Untuk memberitahukan sesuatu hal secaralogis dan sistematis kepada para pembaca. Karyailmiah biasanya ditulis untuk mencari jawabanmengenai sesuatu hal dan untuk membuktikankebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalamobjek tulisan. Maka sudah selayaknyalah, jika tulisanilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yangbaru (aktual) dan belum pernah ditulis orang lain.Jikapun, tulisan tersebut sudah pernah ditulis dengantema yang sama, tujuannya adalah sebagai upayapengembangan dari tema terdahulu. Disebut jugadengan penelitian lanjutan.Tradisi keilmuan menuntut para calon ilmuan(mahasiswa) bukan sekadar menjadi penerima ilmu.Akan tetapi sekaligus sebagai pemberi (penyumbang)ilmu. Dengan demikian, tugas kaum intelektual dancendikiawan tidak hanya dapat membaca, tetapi jugaharus dapat menulis tentang tulisan-tulisan ilmiah.Apalagi bagi seorang mahasiswa sebagai calonilmuan wajib menguasai tata cara menyusun karyailmiah. Ini tidak terbatas pada teknik, tetapi jugapraktik penulisannya. Kaum intelektual jangan hanyapintar bicara dan “menyanyi” saja, tetapi juga harusgemar dan pintar menulis.Istilah karya ilmiah disini adalah mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiannyadidasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah.Di lihat dari panjang pendeknya atau kedalamanuraiaan, karya tulis ilmiah dibedakan atas makalah(paper) dan laporan penelitian. Dalam penulisan, baikmakalah maupun laporan penelitian, didasarkan padakajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Penyusunan danpenyajian karya semacam itu didahului oleh studipustaka dan studi lapangan ( Azwardi, 2008 : 111).Finoza dalam Alamsyah (2008 : 98)mengklasifikasikan karangan menurut bobot isinyaatas 3 jenis, yaitu (1) karangan Ilmiah, (2) karangansemi ilmiah atau ilmiah populer, dan (3) karangan nonilmiah. Yang tergolong ke dalam karangan ilmiahantara lain makalah, laporan, skripsi, tesis, disertasi;yang tergolong karangan semi ilmiah antara lainadalah artikel, editorial, opini, feuture, reportase; yangtergolong dalam karangan non ilmiah antara lainanekdot, opini, dongeng, hikayat, cerpen, novel,roman, dan naskah drama.Ketiga jenis karangan tersebut memiliki karektiristikyang berbeda. Karangan ilmiah memiliki aturan bakudan sejumlah persyaratan khusus yang menyangkutmetode dan penggunaan bahasa. Sedangkankarangan non ilmiah adalah karangan yang tidakterikat pada karangan baku; sedangkan karangansemi ilmiah berada diantara keduanya.Sementara itu, Yamilah dan Samsoerizal (1994 : 90)memaparkan bahwa ragam karya ilmiah terdiri atasbeberapa jenis berdasarkan fungsinya. Menurutpengelompokan itu , dikenal ragam karya ilmiahseperti ; makalah, skripsi, tesis, dan disertasi.

Pengertian Karya Ilmiah Menurut Eko Susilo, M. 1995:11
Suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.
Menutut Jones ( 1960 ) karangan ilmiah dibagi menjadi dua,diantaranya ;
  1. Karangan ilmiah yang ditujukan kepada masyarakat tertentu ( profesional ) yang biasanya bersifat karya ilmia tinggi yang disebut dengan istilah karya ilmiah.
  2. Karangan ilmiah yng ditujukan kepada masyarakat umum yang disebut dengan istilah karangan ilmiah populer.
Tujuan karangan ilmiah;
  1. Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  2. Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  3. Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  4. Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  5. Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
Jenis karangan ilmiah;
  1. skripsi,
  2. tesis,
  3. disertasi,
  4. laporan penelitian.


Pengertian Penalaran Deduktif

Penalaran yaitu suatu proses berfikir dimana didalam proses berfikir tersebut sangat bertolak berlakang dari pengamatan indera yang dapat menghasilkan suatu konsep dan pengertian. Didalam suatu penalaran dikenal juga menalar yaitu dimana terbentuknya suatu proposisi – proposisi atau semacam gagasan, ide yang sejenis berdasarkan jumlah proposisi yang dianggap benar, beberapa orang menyimpulkan bahwa sebuah proposisi atau gagasan yang baru sebelumnya tidak diketahui.

Di dalam penalaran terdapat metode yaitu metode deduktif. Dimana pengertiannya sebagai berikut :
Metode deduktif merupakan suatu prosedur dimana yang menerapkan suatu peristiwa atau hal – hal yang umum dimana telah diketahui atau diyakini dan berakhir pada suatu kesimpulan yang yang bersifat lebih khusus. Didalam suatu penalaran deduktif dapat kita ketahui yaitu metode ini diawali dari suatu pembentukan teori, hipotesa, definisi operasional, instrument dan operasionalisasi. Dimana dengan kata lain, untuk kita dapat memahami suatu gejala atau peristiwa terlebih dahulu kita harus mengetahui konsep dan teori tentang gejala atau peristiwa tersebut dan selanjutnya kita lakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konsep dan teori merupakan salah satu kata kunci untuk memahami suatu gejala atau peristiwa yang terjadi. 

Sebagai contoh : generalisasi

Radio yaitu suatu benda elektronik yang membutuhan listrik sebagai daya operasi.
Didalam penalaran deduktif dapat ditarik kesimpulan bahwa secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang disebut dengan silogisme. Silogisme dapat disebut juga sebagai premis yang kemudian premis dibagi menjadi dua yaitu premis mayor dan premis minor.

Berikut adalah contoh dari premis mayor dan minor :
Semua mahluk hidup perlu makan untuk mempertahanka hidupnya (Premis mayor)
Joko adalah seorang mahluk hidup (Premis minor)

Jenis – jenis penalaran deduktif yaitu :
a. Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
b. Silogisme Hipotesis: Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
c. Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
d. Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Senin, 09 April 2012

Kenaikan BBM: Mengusung Penderitaan Baru Rakyat Indonesia

SEJAK 2003, Indonesia mulai mengalami defisit minyak, yaitu tingkat konsumsi terhadap BBM melampaui tingkat produksi. Tahun berikutnya, defisit BBM ini tidak dapat ditutupi lagi dari cadangan nasional, sehingga untuk pertama kalinya pula Indonesia harus menutup kekurangan 176 kbpd dengan mengimpor minyak dari luar negeri. Pada 2010, tercatat produksi minyak Indonesia hanya 986 kbpd, di lain sisi tingkat konsumsi melonjak hingga menembus angka 1,304 kbpd atau defisit 318 kbpd.

Dengan data tersebut, pemerintah melalui lembaga-lembaga terkaitnya makin asyik meningkatkan produksi minyak dengan mendatangkan minyak impor. Pemerintah berpandangan, harga BBM dalam negeri lebih murah daripada harga BBM di pasar internasional karena memperoleh subsidi dari negara. Karena itu, menaikkan harga BBM adalah upaya untuk mengurangi beban anggaran negara.

Rakyat di negeri ini sepertinya memang tidak akan pernah lagi bisa bernafas lega. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak bisa ditawar lagi. Satu April nanti pemerintah sudah akan ketok palu untuk menaikan harga BBM. Dalih untuk menyelamatkan negara karena alokasi anggaran untuk BBM terlalu membebani APBN menjadi senjata andalan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, membatasi BBM bersubsidi, dan mencabut subsidi.

Pemerintah seolah menjadi pahlawan penyelamat anggaran agar tidak defisit. Tetapi mereka tidak melihat, hal ini justru akan membuat beban hidup rakyat ke depan semakin berat. Untuk mengukuhkan posisinya, pemerintah pun mengajukan berbagai alasan yang dirasionalisasikan agar masyarakat sepakat dengan kebijakan pemerintah.

Pertama: harga minyak dunia yang semakin tinggi. Meningkatnya subsidi BBM di APBN selama ini lebih dipengaruhi harga minyak dunia yang berada di atas asumsi APBN. Misalnya yang terjadi pada 2011, subsidi melonjak hebat karena harga rata-rata minyak USD115 per barel, jauh di atas asumsi APBN-P 2011 yakni USD95 per barel.

Kedua, subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Jika mau jujur, yang membebani APBN adalah pembayaran utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 adalah Rp170 triliun (bunga Rp123 triliun dan cicilan pokok utang luar negeri Rp43 triliun).

Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) hingga Rp134 triliun dan utang luar negeri Rp54 triliun. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan?

Ketiga, subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65  persen BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah USD4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah USD2. Sementara itu, 27 persen digunakan kalangan menengah, enam persen  kalangan menengah atas dan dua persen oleh kalangan kaya.

Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi 2010 sekira 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 persen untuk sepeda motor, 53 persen untuk mobil pribadi plat hitam dan tujuh persen untuk angkutan umum. Seandainya 50 persen dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka 74 persen premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah.

Liberalisasi Ekonomi

Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahap subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang.

Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9, "Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta."

Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003), "Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak."

Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu, maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!!

Jika kita mau sedikit objektif melihat fakta, inilah buah diterapkannya sistem pemerintahan demokrasi-kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk memiliki kekayaan SDA sekali pun itu menguasai hajat hidup orang banyak.
Liberal. Padahal dulu Rasulullah mengambil kembali tambang garam yang telah diberikan kepada Abyad bin Hammal karena tambang itu sangat melimpah. Apalagi minyak bumi -BBM-, Rasulullah sudah menyatakannya dengan jelas dalam hadits, "Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll).
Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM.

Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 141 yang artinya, "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."

Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat.
 

Gejolak Harga Beras Agustus - September 1998


Pada medio Agustus 1998 terjadi lonjakan harga beras yang tidak terduga. Hal itu terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan telah mendorong perlunya campur tangan pemerintah secepat mungkin. Dalam kaitan itu Bank Dunia menugaskan satu Tim untuk memahami sebab akibat kejadian itu. Pada akhir September 1998, Tim ini melakukan perjalanan menelusuri Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tim melakukan wawancara dengan para pelaku industri perberasan, seperti petani, konsumen, pemilik penggilingan padi, pedagang, kepala desa, camat, Bagian Perekonomian Pemda Tingkat II, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Dolog/Sub-Dolog.
Semula lonjakan harga itu diduga disebabkan oleh merosotnya atau menghilangnya beras dari pasar. Namun hasil penelusuran Tim Bank Dunia tidak menemukan indikasi dari segi produksi yang berpotensi dapat membuat pasokan beras anjlok. Hasil panen musim hujan yang lalu memang menurun sebagai akibat kemarau panjang dan kenaikan harga pupuk dan pestisida. Namun hujan yang terus menerus turun sepanjang musim kering 1998 membuat tingkat produksi secara keseluruhan relatif sama dibanding dengan tahun lalu. Dalam kenyataannya beras memang tersedia dalam jumlah yang cukup di pasar-pasar, di warung-warung di perdesaan, dan di gudang-gudang Dolog.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa lonjakan harga itu disebabkan oleh faktor-faktor lain, yaitu: (1) ketidakpastian situasi politik pada awal Agustus 1998 yang diiringi dengan tersebarnya berbagai isu kerusuhan, (2) keengganan pedagang dan pemilik penggilingan menangani beras dalam jumlah besar, di satu pihak mereka takut dituduh sebagai penimbun, di pihak lain khawatir dijarah, (3) keengganan petani menjual hasil panennya, khawatir harga akan terus meningkat di masa paceklik nanti, dan (4) kegagalan Dolog untuk bereaksi tepat waktu dalam memasok beras, ketika harga meroket.
Menjelang peringatan 17 Agustus merebak isu akan terjadi lagi kerusuhan sosial sebagaimana pada pertengahan Mei 1998. Isu-isu itu membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Cina. Akibatnya banyak pedagang besar beras di Surabaya dan kota-kota lain pergi ke luar kota bahkan ke luar negeri. Oleh karena itu, selama beberapa hari kegiatan perdagangan mereka terhenti, aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Perak diberitakan tertunda. Meskipun situasi itu hanya berlangsung beberapa hari, ternyata berdampak sangat besar pada perdagangan beras di hari-hari berikutnya.
Faktor-faktor tersebut di atas terjadi secara bersamaan dan mengakibatkan pasokan beras di pasar normal menipis. Namun tidak ada satupun dari faktor-faktor itu yang menyebabkan anjloknya pasokan beras. Dalam kenyataannya tidak ada satu hari pun di bulan Agustus yang menunjukkan bahwa beras menghilang dari pasar dan warung.
Pada saat Tim mengakhiri penelusurannya, harga beras bergerak turun, terutama setelah Dolog melakukan operasi pasar besar-besaran. Bersamaan dengan itu daya beli masyarakat yang merosot (akibat krisis ekonomi), membuat sebagian besar mereka beralih mengkonsumsi beras (murah) Dolog. Kalau keadaan ini berlangsung lama dikhawatirkan akan menyebabkan harga beras lokal terus menurun, pada waktu bersamaan harga pupuk dan pestisida terus meningkat yang pada gilirannya akan mengurangi margin keuntungan petani sebagai produsennya.

Minggu, 08 April 2012

Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas


JAKARTA, KAMIS-Panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta baru. Saksi ahli yang dihadirkan menduga ada intervensi asing dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyampaikan keyakinannya itu pada sidang Panitia Angket yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (27/8).
Sidang menghadirkan dua saksi ahli. Selain Kurtubi, pengamat perminyakan Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi keterangan. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang dipimpin Ketua Panitia Angket Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Keyakinan Kurtubi itu dikuatkan panitia angket dari PAN, Dradjad Wibowo. Seusai mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang juga seorang ekonom menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang diambil dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and training) dalam mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal.
Dalam dokumen itu juga tertulis, ”These laws were drafted with USAID assistance (UU ini dirancang dengan bantuan USAID).”
Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli, Panitia Angket belum bisa memastikannya. ”Dana itu dikeluarkan ke mana-mana. Kami belum dapat,” ujarnya kepada pers.
Konseptor harus dipanggil
Seusai sidang, Kurtubi juga menegaskan kembali keyakinannya itu saat ditemui pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak saat ini adalah dampak dari UU Migas No 22/2001. ”Inisiator UU Migas itu dari International Monetary Fund lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia mengubah UU Migas-nya. IMF menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti ada intervensi asing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan Panitia Angket segera merombak UU Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam penyusunan UU itu.
”UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin, beliau-beliau itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, atau tempat lain,” ungkapnya.
Pejabat yang harus dipanggil itu adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, Direksi Pertamina, serta Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.
Mafia perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini yang menyebabkan inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.
Menurut Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader minyak. (SUT)

Kamis, 29 Maret 2012

KASUS IFC GARAP PETANI KECIL KELAPA SAWIT


Pertemuan Ke-7 Roundtable on Sustainable Palm Oil di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-4 November, masih belum dapat mengambil sikap tegas terhadap komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Bahkan, hasil rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca yang dimulai sebelum pertemuan ditolak untuk dijadikan kriteria sertifikasi.
Sekretaris Jenderal Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Vengeta Rao mengatakan, RSPO tidak sepenuhnya menolak komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Hanya saja, komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari proses pembukaan perkebunan hingga produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi elemen sukarela bagi anggota RSPO.
Pengurangan emisi gas rumah kaca memang menjadi topik yang diperdebatkan dalam Pertemuan Ke-7 RSPO. Pengusaha perkebunan menolak hasil kelompok kerja gas rumah kaca RSPO yang menginginkan adanya pembatasan pembukaan kebun baru dari proses alih fungsi lahan (hutan atau lahan gambut menjadi kebun).
”Memang isu alih fungsi lahan ini sangat kompleks. Tetapi, harus juga diingat bahwa pengusaha perkebunan cukup perhatian terhadap isu pengurangan emisi gas rumah kaca, seperti dari sisi penggunaan pupuk dan pengurangan emisi bahan bakar selama proses produksi minyak kelapa sawit. Untuk isu alih fungsi lahan ini, kami akan membawa ke level kelompok kerja yang lebih tinggi lagi untuk dibicarakan pada Pertemuan Ke-8 RSPO,” ujar Vengeta di Kuala Lumpur, Rabu (4/11).
Beberapa elemen organisasi nonpemerintah internasional yang juga merupakan pemangku kepentingan dalam RSPO selama pertemuan berlangsung menyerukan, agar anggota maupun RSPO sebagai lembaga menghentikan penebangan, proses pembukaan lahan dan pengeringan kawasan yang bisa menyimpan karbon sedikitnya 25 ton per hektar, baik di dalam tanah maupun di atasnya.
Organisasi nonpemerintah tersebut antara lain Greenpeace, Sumatran Orangutan Society, Sawit Watch, dan Wetlands International yang malah meminta RSPO bisa bersikap lebih tegas terhadap anggota yang melanggar ketentuan ini untuk dikeluarkan.
Mereka juga meminta anggota RSPO menghentikan perdagangan CPO perusahaan perkebunan yang tak memiliki komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama dari alih fungsi lahan.
Pertemuan Ke-7 RSPO juga menghasilkan beberapa resolusi, antara lain RSPO harus membuat mekanisme yang memastikan semua produk minyak kelapa sawit besertifikat RSPO dibeli dan dimanfaatkan oleh bukan anggota, harus dibentuk kelompok kerja yang memastikan biaya sertifikasi RSPO bisa dijangkau petani. Resolusi penting lain yang dihasilkan RSPO adalah moratorium pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Bukit Tigapuluh, Riau, serta pembentukan kelompok kerja untuk menyediakan rekomendasi tentang cara menyikapi perkebunan sawit yang telah berdiri di atas lahan gambut. Selain itu juga resolusi yang diusulkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia Palm Oil Association terkait dengan penolakan rekomendasi dari kelompok kerja rumah kaca sempat ditarik.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Abet Nego Tarigan mengatakan, meskipun kecewa rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca tak bisa dimasukkan ke dalam kriteria sertifikasi RSPO, pertemuan RSPO tahun ini cukup banyak membawa hasil. Dia menyebutkan, pertemuan informal antara masyarakat yang bermasalah dan pimpinan perusahaan hingga bank yang memberikan kredit terhadap perusahaan bermasalah bisa terjadi.
”Forum ini masih layak dipertahankan mengingat resolusi-resolusi yang dihasilkan cukup optimal, terlepas dari proses pro dan kontra yang terjadi,” ujarnya. (BIL)
Sampai Mati Pun Siap Aku Hadapi
Penulis:KHAERUDIN
Sawit Tak ada keraguan sedikit pun pada diri Sapuani. Suaranya tegas, wajahnya menatap lurus ke arah para pembicara panel internasional workshop tentang hak atas tanah yang digelar dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil di Hotel Istana Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (1/11) sore itu.
Pertanyaan sederhana Sapuani mewakili ribuan warga desa di berbagai pelosok Indonesia, korban keserakahan pemilik modal besar yang ingin membuka perkebunan sawit seluas-luasnya.
”Apakah perusahaan-perusahaan itu punya hak untuk menggusur ladang yang sudah diolah nenek moyang kami bertahun-tahun silam? Apakah mereka berhak merampas mata pencarian kami?” ujar Sapuani.
Sapuani adalah warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia datang bersama dua warga Desa Runtu lainnya, Sahridan dan Suriansah. Mereka saat ini masih berkonflik dengan PT Surya Sawit Sejahtera, anak perusahaan United Plantation, perusahaan perkebunan asal Malaysia yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Hadir dalam Pertemuan Ke-7 RSPO di Kuala Lumpur menjadi perjalanan terjauh bagi Sapuani, Sahridan, dan Suriansah seumur hidup mereka. Mereka hanya warga pedalaman yang tidak pernah pergi meninggalkan ladang. Satu-satunya perjalanan jauh yang mereka tempuh hanya ke Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Forum pertemuan RSPO menjadi alternatif mereka mencari jalan keluar dari konflik dengan perusahaan perkebunan sawit. RSPO dianggap sebagai organisasi yang memiliki komitmen mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan minyak kelapa sawit secara kredibel dan bertanggung jawab. Dengan merangkul pemangku kepentingan dari tujuh sektor, produsen minyak sawit, pedagang dan pemroses minyak sawit, industri pengguna minyak sawit, pengecer, bank dan investor, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan dan bidang pembangunan dan sosial, RSPO menjadi harapan masyarakat korban keserakahan pemilik modal.
Tiga warga Desa Runtu itu datang ke Kuala Lumpur difasilitasi oleh Sawit Watch, LSM yang menjadi anggota RSPO. Konflik yang terjadi sejak ladang mereka dibabat buldoser milik PT Surya Sawit Sejahtera tahun 2006 itu memasuki babak baru. Dalam pertemuan RSPO yang digelar pada 1-5 November, ketiganya dijadwalkan bertemu dengan pihak HSBC, kreditor anggota RSPO yang mendanai United Plantation.
Ketegasan Sapuani memperjuangkan hak atas ladang yang digarapnya bertahun-tahun juga ada pada diri Sahridan dan Suriansah. Bahkan, Sahridan dan Suriansah pernah mendekam di penjara gara-gara memperjuangkan hak mereka. Sahridan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat karena dituduh memalsukan tanda tangan dalam sebuah dokumen.
Sahridan menuliskan tanda tangan orang lain yang memiliki ladang di sebelah ladangnya. Saat itu ia hendak mengurus surat keterangan tanah (SKT) kepada kepala desa. Orang yang dia palsukan tanda tangannya kebetulan berada di Palangkaraya. Sahridan pun sudah meminta izinnya dan diperbolehkan.
SKT diperlukan sebagai alas hak sederhana atas bekas hutan yang diusahakan menjadi ladang sejak berpuluh tahun lalu oleh warga Desa Runtu. ”Anehnya, orang yang tanda tangannya saya tulis malah enggak menuntut saya, tetapi saya tetap dinyatakan bersalah,” katanya.
Rupanya SKT digunakan sebagai salah satu jalan memuluskan rencana ekspansi perusahaan sawit. Warga yang menolak ladangnya dipindahtangankan kepada perusahaan perkebunan sawit, selain kesulitan mendapatkan tanda tangan kepala desa, juga menjadi sasaran tuntutan pidana, seperti yang dialami Sahridan.
Tak berbeda dengan nasib Sahridan, Suriansah juga terpaksa mengenyam pahitnya mendekam di dalam jeruji sel penjara karena mempertahankan ladang yang dia garap. Bersama Hendra, anaknya, Suriansah memukul aparat desa yang membantu perusahaan sawit membuldoser ladang mereka. ”Hendra emosi melihat ladang yang dibuka bapaknya sejak dia masih dalam gendongan dirusak begitu saja,” ungkap Suriansah.
Menuai hasil
Berjuang hingga forum internasional menjadi pilihan mereka yang menjadi korban ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan kelapa sawit. Meski ada banyak yang belum menuai hasil seperti warga Desa Runtu, tak sedikit pula yang mendapatkan hasil seperti warga Senuju, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sejak tahun 2006, warga berkonflik dengan PT Wilmar Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Group yang juga anggota RSPO. Menurut salah seorang warga Desa Sejangkung, Mardiana, hutan milik warga desa seluas 321,54 hektar tiba-tiba ”dibersihkan” oleh PT Wilmar Sambas Plantation tanpa seizin warga. ”Padahal, sudah tiga generasi kami tinggal di hutan ini dan telah menjadikannya sumber mata pencarian,” kata Mardiana.
Dibantu LSM lokal, seperti Gemawan dan Kontak Rakyat Borneo, juga LSM nasional, seperti Sawit Watch, warga Desa Sejangkung mengirimkan surat protes kepada RSPO dan International Finance Corporation (IFC), lembaga keuangan milik Bank Dunia. Wilmar Group merupakan salah satu anggota RSPO, sementara IFC menjadi kreditor bagi perusahaan di bawah Wilmar Group.
”Kami mengirim surat protes kepada IFC karena perusahaan yang mereka danai masuk kategori C, kategori perusahaan yang tidak akan berdampak buruk pada kehidupan sosial dan lingkungan,” ujar Laili Khairnur dari Gemawan.
Keluhan mereka ditanggapi IFC dengan menurunkan Compliance Advisor Ombudsman (CAO), lembaga independen yang menangani keluhan atas kredit yang disalurkan IFC. CAO kemudian memverifikasi keluhan yang disampaikan warga dengan datang langsung ke Sejangkung dan Dusun Sajingan Kecil, tempat Wilmar Sambas Plantation beroperasi.
Hingga kemudian warga melakukan pembicaraan dengan Wilmar Sambas Plantation yang difasilitasi oleh IFC. Pembicaraan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti Wilmar meminta maaf atas pembukaan lahan tanpa persetujuan warga, tanah yang sudah dibuka dikembalikan kepada masyarakat, hutan yang belum ditebang tidak boleh dibuka untuk jadi perkebunan, wilayah yang telah ditanami sawit akan diserahkan masyarakat dalam bentuk kebun plasma dengan Wilmar sebagai intinya.
Namun, hasil fenomenal dari perjuangan masyarakat di forum internasional adalah suspensi IFC atas kredit-kredit mereka kepada perusahaan perkebunan sawit. ”Mereka menganggap, ada mekanisme yang salah dalam penyaluran kredit untuk perkebunan kelapa sawit. Sejak September 2009, IFC melakukan suspensi atas semua kredit perkebunan kelapa sawit,” ujar Laili.
Menurut Jefri Gideon Saragih dari Sawit Watch, tindakan IFC melakukan suspensi terhadap debitor telah membuat banyak perusahaan perkebunan, terutama anggota RSPO, berpikir ulang untuk menangani persoalan konflik tanah dengan masyarakat. ”Saat ini mereka benar-benar khawatir,” ujarnya.
Untuk itulah, Sapuani, Sahridan, dan Suriansah bertekad menghukum perusahaan yang merampas tanah mereka dengan bicara langsung kepada kreditornya, HSBC. Jika intimidasi dan lantai penjara tak menyurutkan langkah mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, apalagi hanya bicara di forum internasional. ”Sampai mati pun siap aku menghadapinya,” ujar Sahridan.