Rabu, 28 Mei 2014

PERKEMBANGAN IFRS DI INDONESIA SEJAK AWAL BERDIRI SAMPAI DENGAN SAAT INI

Nama : Yendy Putra Pratama
Npm : 28210617
Kelas : 4EB18


I.1        IFRS di Indonesia
1.         Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
 2.          Sampai Thn. 1955 = Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
 3.           Thn. 1974 = Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
   4.            Thn. 1984 = Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
   5.           Akhir Thn. 1984 = Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
    6.          Sejak Thn. 1994 = IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
    7.          Thn. 2008 = diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
    8.          Thn. 2012 = Ikut IFRS sepenuhnya.
Upaya untuk memperkuat Arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat International Accounting Standard Boards (IASB) melakukan percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International Financial Reporting Standard (IFRS) yang dibuat oleh IASB dan Financial Accounting Standard Boards (badan pembuat standar Akuntansi di Amerika Serikat).

I.2        Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia
     International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22 Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
    Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor.
     Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
     1.       Strengthening Transparency and Accountability
     2.       Enhancing Sound Regulation
     3.       Promoting integrity in Financial Markets
     4.       Reinforcing International Cooperation
    5.       Reforming International Financial Institutions

I.3 Dampak Penerapan  IFRS Di Indonesia
I.3.1 Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Jakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan.
  • Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
  • Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
  • Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.



I.3.2 Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan
tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang terlihat jelas di Undang-Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia luar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment dari auditor, sehingga auditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya.


           



DAFTAR PUSTAKA

http://andiniwandasari.blogspot.com/2012/10/ifrs.html

PERKEMBANGAN IFRS DI INDONESIA SEJAK AWAL BERDIRI SAMPAI DENGAN SAAT INI


NAMA : YENDY PUTRA PRATAMA
NPM    : 28210617
KLS      : 4EB18 

I.1        IFRS di Indonesia
1.         Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
 2.          Sampai Thn. 1955 = Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
 3.           Thn. 1974 = Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
   4.            Thn. 1984 = Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
   5.           Akhir Thn. 1984 = Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
    6.          Sejak Thn. 1994 = IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
    7.          Thn. 2008 = diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
    8.          Thn. 2012 = Ikut IFRS sepenuhnya.
Upaya untuk memperkuat Arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan, membuat International Accounting Standard Boards (IASB) melakukan percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International Financial Reporting Standard (IFRS) yang dibuat oleh IASB dan Financial Accounting Standard Boards (badan pembuat standar Akuntansi di Amerika Serikat).

I.2        Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia
     International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22 Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
    Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor.
     Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
     1.       Strengthening Transparency and Accountability
     2.       Enhancing Sound Regulation
     3.       Promoting integrity in Financial Markets
     4.       Reinforcing International Cooperation
    5.       Reforming International Financial Institutions

I.3 Dampak Penerapan  IFRS Di Indonesia
I.3.1 Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Jakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan.
  • Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
  • Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
  • Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.



I.3.2 Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan
tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang terlihat jelas di Undang-Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia luar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment dari auditor, sehingga auditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya.


           



DAFTAR PUSTAKA

http://andiniwandasari.blogspot.com/2012/10/ifrs.html

Selasa, 22 April 2014

1. ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA



NAMA           : YENDY PUTRA PRATAMA
NPM               : 28210617
KELAS          : 4EB18

1.A.          PEMBAHASAN
Standar akuntansi yang digunakan di setiap negara berbeda-beda. Perbedaan standar tiap negara akan menyulitkan para pengguna laporan keuangan yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Amerika Serikat, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, pada 2011 diketahui masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles) dan FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan IAS (International Accounting Standard) dan IASB (International Accounting Standard Board). Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu standar yang seragam atau bisa disebut standar internasional sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi, yaitu IFRS (International Financial Reporting Standards).
Awalnya standar akuntansi Indonesia berkiblat ke Belanda, namun belakangan ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS dan mulai 2012 telah beralih ke IFRS.

1.A.1   PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan PSAK dapat mengalami perubahan dari sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Sebagai suatu pedoman, PSAK bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik.

1.A.2   PEMAHAMAN STANDARDISASI
Standarisasi adalah penetapan aturan-aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.

1.A.3   PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.

1.A.4   PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar, biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).

1.B.     RUANG LINGKUP
Melihat kenyataan bahwa peranan asuransi dalam masyarakat Indonesia dewasa ini semakin besar dan mengingat fungsi perusahaan asuransi adalah memberikan perlindungan atas resiko yang dihadapi masyarakat dari kerugian yang bersifat finansial, maka kebutuhan akan adanya suatu standar khusus akuntansi bagi perusahaan asuransi dirasakan semakin diperlukan, agar perusahaan asuransi dapat secara mantap menyajikan laporan keuangan.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan keuangan diperlukan selain sebagai alat pertanggungjawaban juga sebagai sumber informasi untuk bahan pengambilan keputusan berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan asuransi. Laporan keuangan perusahaan asuransi terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan pengungkapan.
PSAK Asuransi
Sebelum Konvergensi
Sesudah Konvergensi
PSAK 28 : Asuransi Kerugian

PSAK 36 : Asuransi Jiwa
PSAK 28 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 36 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 62 : Kontrak Asuransi ( IFRS 4 fase I )

1.C.     KESIMPULAN
   Berdasarkan review diatas, standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan adanya harmonisasi dan konvergensi, PSAK mengalami beberapa revisi hingga pada 1 Januari 2012 IFRS diadopsi. Namun masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK yang menandakan bahwa indonesia masih mengacu pada IAS dan belum benar-benar mengadopsi. Pada sektor asuransi, PSAK Asuransi yaitu PSAK 28, PSAK 36 dan PSAK 62 yang telah mengacu pada IFRS 4 phase I dan II.





DAFTAR PUSTAKA