Senin, 09 April 2012

Kenaikan BBM: Mengusung Penderitaan Baru Rakyat Indonesia

SEJAK 2003, Indonesia mulai mengalami defisit minyak, yaitu tingkat konsumsi terhadap BBM melampaui tingkat produksi. Tahun berikutnya, defisit BBM ini tidak dapat ditutupi lagi dari cadangan nasional, sehingga untuk pertama kalinya pula Indonesia harus menutup kekurangan 176 kbpd dengan mengimpor minyak dari luar negeri. Pada 2010, tercatat produksi minyak Indonesia hanya 986 kbpd, di lain sisi tingkat konsumsi melonjak hingga menembus angka 1,304 kbpd atau defisit 318 kbpd.

Dengan data tersebut, pemerintah melalui lembaga-lembaga terkaitnya makin asyik meningkatkan produksi minyak dengan mendatangkan minyak impor. Pemerintah berpandangan, harga BBM dalam negeri lebih murah daripada harga BBM di pasar internasional karena memperoleh subsidi dari negara. Karena itu, menaikkan harga BBM adalah upaya untuk mengurangi beban anggaran negara.

Rakyat di negeri ini sepertinya memang tidak akan pernah lagi bisa bernafas lega. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak bisa ditawar lagi. Satu April nanti pemerintah sudah akan ketok palu untuk menaikan harga BBM. Dalih untuk menyelamatkan negara karena alokasi anggaran untuk BBM terlalu membebani APBN menjadi senjata andalan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, membatasi BBM bersubsidi, dan mencabut subsidi.

Pemerintah seolah menjadi pahlawan penyelamat anggaran agar tidak defisit. Tetapi mereka tidak melihat, hal ini justru akan membuat beban hidup rakyat ke depan semakin berat. Untuk mengukuhkan posisinya, pemerintah pun mengajukan berbagai alasan yang dirasionalisasikan agar masyarakat sepakat dengan kebijakan pemerintah.

Pertama: harga minyak dunia yang semakin tinggi. Meningkatnya subsidi BBM di APBN selama ini lebih dipengaruhi harga minyak dunia yang berada di atas asumsi APBN. Misalnya yang terjadi pada 2011, subsidi melonjak hebat karena harga rata-rata minyak USD115 per barel, jauh di atas asumsi APBN-P 2011 yakni USD95 per barel.

Kedua, subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Jika mau jujur, yang membebani APBN adalah pembayaran utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 adalah Rp170 triliun (bunga Rp123 triliun dan cicilan pokok utang luar negeri Rp43 triliun).

Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) hingga Rp134 triliun dan utang luar negeri Rp54 triliun. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan?

Ketiga, subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65  persen BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah USD4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah USD2. Sementara itu, 27 persen digunakan kalangan menengah, enam persen  kalangan menengah atas dan dua persen oleh kalangan kaya.

Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi 2010 sekira 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 persen untuk sepeda motor, 53 persen untuk mobil pribadi plat hitam dan tujuh persen untuk angkutan umum. Seandainya 50 persen dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka 74 persen premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah.

Liberalisasi Ekonomi

Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahap subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang.

Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9, "Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta."

Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003), "Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak."

Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu, maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!!

Jika kita mau sedikit objektif melihat fakta, inilah buah diterapkannya sistem pemerintahan demokrasi-kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk memiliki kekayaan SDA sekali pun itu menguasai hajat hidup orang banyak.
Liberal. Padahal dulu Rasulullah mengambil kembali tambang garam yang telah diberikan kepada Abyad bin Hammal karena tambang itu sangat melimpah. Apalagi minyak bumi -BBM-, Rasulullah sudah menyatakannya dengan jelas dalam hadits, "Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll).
Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM.

Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 141 yang artinya, "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."

Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat.
 

Gejolak Harga Beras Agustus - September 1998


Pada medio Agustus 1998 terjadi lonjakan harga beras yang tidak terduga. Hal itu terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan telah mendorong perlunya campur tangan pemerintah secepat mungkin. Dalam kaitan itu Bank Dunia menugaskan satu Tim untuk memahami sebab akibat kejadian itu. Pada akhir September 1998, Tim ini melakukan perjalanan menelusuri Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tim melakukan wawancara dengan para pelaku industri perberasan, seperti petani, konsumen, pemilik penggilingan padi, pedagang, kepala desa, camat, Bagian Perekonomian Pemda Tingkat II, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Dolog/Sub-Dolog.
Semula lonjakan harga itu diduga disebabkan oleh merosotnya atau menghilangnya beras dari pasar. Namun hasil penelusuran Tim Bank Dunia tidak menemukan indikasi dari segi produksi yang berpotensi dapat membuat pasokan beras anjlok. Hasil panen musim hujan yang lalu memang menurun sebagai akibat kemarau panjang dan kenaikan harga pupuk dan pestisida. Namun hujan yang terus menerus turun sepanjang musim kering 1998 membuat tingkat produksi secara keseluruhan relatif sama dibanding dengan tahun lalu. Dalam kenyataannya beras memang tersedia dalam jumlah yang cukup di pasar-pasar, di warung-warung di perdesaan, dan di gudang-gudang Dolog.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa lonjakan harga itu disebabkan oleh faktor-faktor lain, yaitu: (1) ketidakpastian situasi politik pada awal Agustus 1998 yang diiringi dengan tersebarnya berbagai isu kerusuhan, (2) keengganan pedagang dan pemilik penggilingan menangani beras dalam jumlah besar, di satu pihak mereka takut dituduh sebagai penimbun, di pihak lain khawatir dijarah, (3) keengganan petani menjual hasil panennya, khawatir harga akan terus meningkat di masa paceklik nanti, dan (4) kegagalan Dolog untuk bereaksi tepat waktu dalam memasok beras, ketika harga meroket.
Menjelang peringatan 17 Agustus merebak isu akan terjadi lagi kerusuhan sosial sebagaimana pada pertengahan Mei 1998. Isu-isu itu membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Cina. Akibatnya banyak pedagang besar beras di Surabaya dan kota-kota lain pergi ke luar kota bahkan ke luar negeri. Oleh karena itu, selama beberapa hari kegiatan perdagangan mereka terhenti, aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Perak diberitakan tertunda. Meskipun situasi itu hanya berlangsung beberapa hari, ternyata berdampak sangat besar pada perdagangan beras di hari-hari berikutnya.
Faktor-faktor tersebut di atas terjadi secara bersamaan dan mengakibatkan pasokan beras di pasar normal menipis. Namun tidak ada satupun dari faktor-faktor itu yang menyebabkan anjloknya pasokan beras. Dalam kenyataannya tidak ada satu hari pun di bulan Agustus yang menunjukkan bahwa beras menghilang dari pasar dan warung.
Pada saat Tim mengakhiri penelusurannya, harga beras bergerak turun, terutama setelah Dolog melakukan operasi pasar besar-besaran. Bersamaan dengan itu daya beli masyarakat yang merosot (akibat krisis ekonomi), membuat sebagian besar mereka beralih mengkonsumsi beras (murah) Dolog. Kalau keadaan ini berlangsung lama dikhawatirkan akan menyebabkan harga beras lokal terus menurun, pada waktu bersamaan harga pupuk dan pestisida terus meningkat yang pada gilirannya akan mengurangi margin keuntungan petani sebagai produsennya.

Minggu, 08 April 2012

Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas


JAKARTA, KAMIS-Panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta baru. Saksi ahli yang dihadirkan menduga ada intervensi asing dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyampaikan keyakinannya itu pada sidang Panitia Angket yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (27/8).
Sidang menghadirkan dua saksi ahli. Selain Kurtubi, pengamat perminyakan Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi keterangan. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang dipimpin Ketua Panitia Angket Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Keyakinan Kurtubi itu dikuatkan panitia angket dari PAN, Dradjad Wibowo. Seusai mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang juga seorang ekonom menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang diambil dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and training) dalam mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal.
Dalam dokumen itu juga tertulis, ”These laws were drafted with USAID assistance (UU ini dirancang dengan bantuan USAID).”
Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli, Panitia Angket belum bisa memastikannya. ”Dana itu dikeluarkan ke mana-mana. Kami belum dapat,” ujarnya kepada pers.
Konseptor harus dipanggil
Seusai sidang, Kurtubi juga menegaskan kembali keyakinannya itu saat ditemui pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak saat ini adalah dampak dari UU Migas No 22/2001. ”Inisiator UU Migas itu dari International Monetary Fund lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia mengubah UU Migas-nya. IMF menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti ada intervensi asing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan Panitia Angket segera merombak UU Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam penyusunan UU itu.
”UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin, beliau-beliau itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, atau tempat lain,” ungkapnya.
Pejabat yang harus dipanggil itu adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, Direksi Pertamina, serta Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.
Mafia perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini yang menyebabkan inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.
Menurut Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader minyak. (SUT)