Rabu, 23 Oktober 2013

Tugas Tulisan Etika Profesi Akuntansi 22 Oktober 2013



Kredit Macet Rp 52 Miliar Perusahaan Raden Motor, Akuntan Publik Diduga Terlibat Pada Tahun 2009
Berdasarkan referensi yang saya baca di kompas.com bahwa seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
Pada kasus ini adanya kegiatan praktek manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh seorang akuntan publik, dimana seharusnya seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai kode etik yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang sudah berlaku. Pada tugasnya ada empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu tentu saja membuat terjadinya kecurangan untuk mandapatkan kredit dari bank tersebut untuk lancarnya proses pencairan kredit padahal dari data yang seharusnya disebutkan atau disajikan belum tentu mendapat penerimaan kredit sehinnga timbul untuk memanipulasi pada data laporan keuangan perusahaan Raden Motor.

Etika Profesi Akuntansi



Nama   :           Yendy Putra Pratama
Kelas   :           4EB18
NPM   :           28210617
Tugas   :           22 Oktober 2013


1.     Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika
dari keputusan!
JAWAB:
Intensitas Etika dari keputusan ada enam factor, yaitu:

1.      Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
2.      Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
3.      Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
4.      Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
5.      Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6.      Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.

2.      Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis ?
JAWAB:

Kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.
Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise. Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.

3.     Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda) !
JAWAB :
Suap (Bribery) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
            Contoh            :
            Baru-baru ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi. MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap. MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui. Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu. Kasusnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.