Nama : Yendy Putra
Pratama
Kelas : 4EB18
NPM : 28210617
Tugas : 22 Oktober 2013
1. Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas
etika
dari keputusan!
JAWAB:
dari keputusan!
JAWAB:
Intensitas Etika dari keputusan ada enam factor, yaitu:
1. Besarnya akibat adalah jumlah
kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
2. Kesepakatan social adalah
kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
3. Kemungkinan akibat adalah kesempatan
dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
4. Kesiapan sementara adalah waktu
diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
5. Kedekatan akibat adalah jarak
social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka
yang terkena dampak dari keputusannya.
6. Konsentrasi akibat adalah seberapa
besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
2. Jelaskan
prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis ?
JAWAB:
Kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan
tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau
organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya
rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita
lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat
berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka
pendek.
Prinsip
kebijakan pribadi
berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak
terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar
maupun televise. Prinsip perintah agama
memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang
menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul
karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum
mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan
melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip
manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak
menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus
melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa
anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah
disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak
melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil
diantara kita.
3. Jelaskan
suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan
sebuah contoh (contoh perorangan berbeda) !
JAWAB :
JAWAB :
Suap (Bribery) adalah
tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Contoh
:
Baru-baru ini, contoh pejabat publik
yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada
Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun
kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir
keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi. MA berdalih
bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan
menerima suap. MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta
pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen
uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar
itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui. Kasus
serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap
pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang
sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah
Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu. Kasusnya terungkap
setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono
dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu.
Ketiganya telah ditahan lebih dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar