Kredit
Macet Rp 52 Miliar Perusahaan Raden Motor, Akuntan Publik Diduga Terlibat Pada
Tahun 2009
Berdasarkan
referensi yang saya baca di kompas.com bahwa seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut. Ada empat kegiatan data laporan keuangan
yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
Pada
kasus ini adanya kegiatan praktek manipulasi laporan keuangan yang dilakukan
oleh seorang akuntan publik, dimana seharusnya seorang akuntan melakukan
tugasnya sesuai kode etik yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang sudah
berlaku. Pada tugasnya ada empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak
disebutkan apa saja akan tetapi hal itu tentu saja membuat terjadinya
kecurangan untuk mandapatkan kredit dari bank tersebut untuk lancarnya proses
pencairan kredit padahal dari data yang seharusnya disebutkan atau disajikan
belum tentu mendapat penerimaan kredit sehinnga timbul untuk memanipulasi pada
data laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar