JAKARTA, KAMIS-Panitia Angket
Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta baru. Saksi ahli
yang dihadirkan menduga ada intervensi asing dalam penyusunan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyampaikan
keyakinannya itu pada sidang Panitia Angket yang berlangsung tertutup di Gedung
Nusantara II DPR, Rabu (27/8).
Sidang menghadirkan dua saksi ahli. Selain
Kurtubi, pengamat perminyakan Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi
keterangan. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang
dipimpin Ketua Panitia Angket Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN).
Keyakinan Kurtubi itu dikuatkan panitia angket
dari PAN, Dradjad Wibowo. Seusai mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang
juga seorang ekonom menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Program
Reformasi Sektor Energi yang diambil dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa
USAID membiayai perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and
training) dalam mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi
Geotermal.
Dalam dokumen itu juga tertulis, ”These laws were
drafted with USAID assistance (UU ini dirancang dengan bantuan USAID).”
Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU
Migas dan turunannya, selama kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS
atau sekitar Rp 200 miliar.
Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut
Zulkifli, Panitia Angket belum bisa memastikannya. ”Dana itu dikeluarkan ke
mana-mana. Kami belum dapat,” ujarnya kepada pers.
Konseptor harus dipanggil
Seusai sidang, Kurtubi juga menegaskan kembali
keyakinannya itu saat ditemui pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak
saat ini adalah dampak dari UU Migas No 22/2001. ”Inisiator UU Migas itu dari
International Monetary Fund lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia
mengubah UU Migas-nya. IMF menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti ada intervensi
asing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan
Panitia Angket segera merombak UU Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat
yang terlibat dalam penyusunan UU itu.
”UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia
juga. Mungkin, beliau-beliau itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral, Pertamina, atau tempat lain,” ungkapnya.
Pejabat yang harus dipanggil itu adalah Menteri
ESDM Purnomo Yusgiantoro, Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai
sekarang, Direksi Pertamina, serta Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG
Tangguh.
Mafia perminyakan juga harus diberantas karena
mereka ini yang menyebabkan inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen
impor.
Menurut Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan
bahwa pihak yang paling diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah
para trader minyak. (SUT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar