Kamis, 29 Maret 2012

KASUS IFC GARAP PETANI KECIL KELAPA SAWIT


Pertemuan Ke-7 Roundtable on Sustainable Palm Oil di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-4 November, masih belum dapat mengambil sikap tegas terhadap komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Bahkan, hasil rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca yang dimulai sebelum pertemuan ditolak untuk dijadikan kriteria sertifikasi.
Sekretaris Jenderal Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Vengeta Rao mengatakan, RSPO tidak sepenuhnya menolak komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Hanya saja, komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari proses pembukaan perkebunan hingga produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi elemen sukarela bagi anggota RSPO.
Pengurangan emisi gas rumah kaca memang menjadi topik yang diperdebatkan dalam Pertemuan Ke-7 RSPO. Pengusaha perkebunan menolak hasil kelompok kerja gas rumah kaca RSPO yang menginginkan adanya pembatasan pembukaan kebun baru dari proses alih fungsi lahan (hutan atau lahan gambut menjadi kebun).
”Memang isu alih fungsi lahan ini sangat kompleks. Tetapi, harus juga diingat bahwa pengusaha perkebunan cukup perhatian terhadap isu pengurangan emisi gas rumah kaca, seperti dari sisi penggunaan pupuk dan pengurangan emisi bahan bakar selama proses produksi minyak kelapa sawit. Untuk isu alih fungsi lahan ini, kami akan membawa ke level kelompok kerja yang lebih tinggi lagi untuk dibicarakan pada Pertemuan Ke-8 RSPO,” ujar Vengeta di Kuala Lumpur, Rabu (4/11).
Beberapa elemen organisasi nonpemerintah internasional yang juga merupakan pemangku kepentingan dalam RSPO selama pertemuan berlangsung menyerukan, agar anggota maupun RSPO sebagai lembaga menghentikan penebangan, proses pembukaan lahan dan pengeringan kawasan yang bisa menyimpan karbon sedikitnya 25 ton per hektar, baik di dalam tanah maupun di atasnya.
Organisasi nonpemerintah tersebut antara lain Greenpeace, Sumatran Orangutan Society, Sawit Watch, dan Wetlands International yang malah meminta RSPO bisa bersikap lebih tegas terhadap anggota yang melanggar ketentuan ini untuk dikeluarkan.
Mereka juga meminta anggota RSPO menghentikan perdagangan CPO perusahaan perkebunan yang tak memiliki komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama dari alih fungsi lahan.
Pertemuan Ke-7 RSPO juga menghasilkan beberapa resolusi, antara lain RSPO harus membuat mekanisme yang memastikan semua produk minyak kelapa sawit besertifikat RSPO dibeli dan dimanfaatkan oleh bukan anggota, harus dibentuk kelompok kerja yang memastikan biaya sertifikasi RSPO bisa dijangkau petani. Resolusi penting lain yang dihasilkan RSPO adalah moratorium pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Bukit Tigapuluh, Riau, serta pembentukan kelompok kerja untuk menyediakan rekomendasi tentang cara menyikapi perkebunan sawit yang telah berdiri di atas lahan gambut. Selain itu juga resolusi yang diusulkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia Palm Oil Association terkait dengan penolakan rekomendasi dari kelompok kerja rumah kaca sempat ditarik.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Abet Nego Tarigan mengatakan, meskipun kecewa rekomendasi kelompok kerja gas rumah kaca tak bisa dimasukkan ke dalam kriteria sertifikasi RSPO, pertemuan RSPO tahun ini cukup banyak membawa hasil. Dia menyebutkan, pertemuan informal antara masyarakat yang bermasalah dan pimpinan perusahaan hingga bank yang memberikan kredit terhadap perusahaan bermasalah bisa terjadi.
”Forum ini masih layak dipertahankan mengingat resolusi-resolusi yang dihasilkan cukup optimal, terlepas dari proses pro dan kontra yang terjadi,” ujarnya. (BIL)
Sampai Mati Pun Siap Aku Hadapi
Penulis:KHAERUDIN
Sawit Tak ada keraguan sedikit pun pada diri Sapuani. Suaranya tegas, wajahnya menatap lurus ke arah para pembicara panel internasional workshop tentang hak atas tanah yang digelar dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil di Hotel Istana Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (1/11) sore itu.
Pertanyaan sederhana Sapuani mewakili ribuan warga desa di berbagai pelosok Indonesia, korban keserakahan pemilik modal besar yang ingin membuka perkebunan sawit seluas-luasnya.
”Apakah perusahaan-perusahaan itu punya hak untuk menggusur ladang yang sudah diolah nenek moyang kami bertahun-tahun silam? Apakah mereka berhak merampas mata pencarian kami?” ujar Sapuani.
Sapuani adalah warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia datang bersama dua warga Desa Runtu lainnya, Sahridan dan Suriansah. Mereka saat ini masih berkonflik dengan PT Surya Sawit Sejahtera, anak perusahaan United Plantation, perusahaan perkebunan asal Malaysia yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Hadir dalam Pertemuan Ke-7 RSPO di Kuala Lumpur menjadi perjalanan terjauh bagi Sapuani, Sahridan, dan Suriansah seumur hidup mereka. Mereka hanya warga pedalaman yang tidak pernah pergi meninggalkan ladang. Satu-satunya perjalanan jauh yang mereka tempuh hanya ke Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Forum pertemuan RSPO menjadi alternatif mereka mencari jalan keluar dari konflik dengan perusahaan perkebunan sawit. RSPO dianggap sebagai organisasi yang memiliki komitmen mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan minyak kelapa sawit secara kredibel dan bertanggung jawab. Dengan merangkul pemangku kepentingan dari tujuh sektor, produsen minyak sawit, pedagang dan pemroses minyak sawit, industri pengguna minyak sawit, pengecer, bank dan investor, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan dan bidang pembangunan dan sosial, RSPO menjadi harapan masyarakat korban keserakahan pemilik modal.
Tiga warga Desa Runtu itu datang ke Kuala Lumpur difasilitasi oleh Sawit Watch, LSM yang menjadi anggota RSPO. Konflik yang terjadi sejak ladang mereka dibabat buldoser milik PT Surya Sawit Sejahtera tahun 2006 itu memasuki babak baru. Dalam pertemuan RSPO yang digelar pada 1-5 November, ketiganya dijadwalkan bertemu dengan pihak HSBC, kreditor anggota RSPO yang mendanai United Plantation.
Ketegasan Sapuani memperjuangkan hak atas ladang yang digarapnya bertahun-tahun juga ada pada diri Sahridan dan Suriansah. Bahkan, Sahridan dan Suriansah pernah mendekam di penjara gara-gara memperjuangkan hak mereka. Sahridan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat karena dituduh memalsukan tanda tangan dalam sebuah dokumen.
Sahridan menuliskan tanda tangan orang lain yang memiliki ladang di sebelah ladangnya. Saat itu ia hendak mengurus surat keterangan tanah (SKT) kepada kepala desa. Orang yang dia palsukan tanda tangannya kebetulan berada di Palangkaraya. Sahridan pun sudah meminta izinnya dan diperbolehkan.
SKT diperlukan sebagai alas hak sederhana atas bekas hutan yang diusahakan menjadi ladang sejak berpuluh tahun lalu oleh warga Desa Runtu. ”Anehnya, orang yang tanda tangannya saya tulis malah enggak menuntut saya, tetapi saya tetap dinyatakan bersalah,” katanya.
Rupanya SKT digunakan sebagai salah satu jalan memuluskan rencana ekspansi perusahaan sawit. Warga yang menolak ladangnya dipindahtangankan kepada perusahaan perkebunan sawit, selain kesulitan mendapatkan tanda tangan kepala desa, juga menjadi sasaran tuntutan pidana, seperti yang dialami Sahridan.
Tak berbeda dengan nasib Sahridan, Suriansah juga terpaksa mengenyam pahitnya mendekam di dalam jeruji sel penjara karena mempertahankan ladang yang dia garap. Bersama Hendra, anaknya, Suriansah memukul aparat desa yang membantu perusahaan sawit membuldoser ladang mereka. ”Hendra emosi melihat ladang yang dibuka bapaknya sejak dia masih dalam gendongan dirusak begitu saja,” ungkap Suriansah.
Menuai hasil
Berjuang hingga forum internasional menjadi pilihan mereka yang menjadi korban ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan kelapa sawit. Meski ada banyak yang belum menuai hasil seperti warga Desa Runtu, tak sedikit pula yang mendapatkan hasil seperti warga Senuju, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sejak tahun 2006, warga berkonflik dengan PT Wilmar Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Group yang juga anggota RSPO. Menurut salah seorang warga Desa Sejangkung, Mardiana, hutan milik warga desa seluas 321,54 hektar tiba-tiba ”dibersihkan” oleh PT Wilmar Sambas Plantation tanpa seizin warga. ”Padahal, sudah tiga generasi kami tinggal di hutan ini dan telah menjadikannya sumber mata pencarian,” kata Mardiana.
Dibantu LSM lokal, seperti Gemawan dan Kontak Rakyat Borneo, juga LSM nasional, seperti Sawit Watch, warga Desa Sejangkung mengirimkan surat protes kepada RSPO dan International Finance Corporation (IFC), lembaga keuangan milik Bank Dunia. Wilmar Group merupakan salah satu anggota RSPO, sementara IFC menjadi kreditor bagi perusahaan di bawah Wilmar Group.
”Kami mengirim surat protes kepada IFC karena perusahaan yang mereka danai masuk kategori C, kategori perusahaan yang tidak akan berdampak buruk pada kehidupan sosial dan lingkungan,” ujar Laili Khairnur dari Gemawan.
Keluhan mereka ditanggapi IFC dengan menurunkan Compliance Advisor Ombudsman (CAO), lembaga independen yang menangani keluhan atas kredit yang disalurkan IFC. CAO kemudian memverifikasi keluhan yang disampaikan warga dengan datang langsung ke Sejangkung dan Dusun Sajingan Kecil, tempat Wilmar Sambas Plantation beroperasi.
Hingga kemudian warga melakukan pembicaraan dengan Wilmar Sambas Plantation yang difasilitasi oleh IFC. Pembicaraan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti Wilmar meminta maaf atas pembukaan lahan tanpa persetujuan warga, tanah yang sudah dibuka dikembalikan kepada masyarakat, hutan yang belum ditebang tidak boleh dibuka untuk jadi perkebunan, wilayah yang telah ditanami sawit akan diserahkan masyarakat dalam bentuk kebun plasma dengan Wilmar sebagai intinya.
Namun, hasil fenomenal dari perjuangan masyarakat di forum internasional adalah suspensi IFC atas kredit-kredit mereka kepada perusahaan perkebunan sawit. ”Mereka menganggap, ada mekanisme yang salah dalam penyaluran kredit untuk perkebunan kelapa sawit. Sejak September 2009, IFC melakukan suspensi atas semua kredit perkebunan kelapa sawit,” ujar Laili.
Menurut Jefri Gideon Saragih dari Sawit Watch, tindakan IFC melakukan suspensi terhadap debitor telah membuat banyak perusahaan perkebunan, terutama anggota RSPO, berpikir ulang untuk menangani persoalan konflik tanah dengan masyarakat. ”Saat ini mereka benar-benar khawatir,” ujarnya.
Untuk itulah, Sapuani, Sahridan, dan Suriansah bertekad menghukum perusahaan yang merampas tanah mereka dengan bicara langsung kepada kreditornya, HSBC. Jika intimidasi dan lantai penjara tak menyurutkan langkah mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, apalagi hanya bicara di forum internasional. ”Sampai mati pun siap aku menghadapinya,” ujar Sahridan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar