Npm : 28210617
Kelas : 4EB18
I.1 IFRS di Indonesia
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan
Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar
(Sound Business Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 = Indonesia belum mempunyai undang – undang
resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Thn. 1974 = Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika
yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4. Thn. 1984 = Prinsip Akuntansi di
Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Thn. 1984 = Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti
standar yang bersumber dari IASC.
6. Sejak Thn. 1994 = IAI sudah
committed mengikuti IASC / IFRS.
7. Thn. 2008 = diharapkan perbedaan
PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
8. Thn. 2012 = Ikut IFRS sepenuhnya.
Upaya untuk memperkuat Arsitektur keuangan global dan
mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan, membuat International Accounting Standard Boards (IASB) melakukan
percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International
Financial Reporting Standard (IFRS) yang dibuat oleh IASB dan Financial
Accounting Standard Boards (badan pembuat standar Akuntansi di Amerika
Serikat).
I.2 Perkembangan
Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di
Indonesia
International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi akuntan
dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek
global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan
pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut.
Maka pada tanggal 17-22 Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional
“TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan
oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika
dan Bisnis UGM.
Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para
pembicara dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor
Akuntan Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof.
Dr. Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut
secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi
dan staf akuntansi dan Auditor.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita
akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu
agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan
perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah
satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari
pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara
prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1.
Strengthening Transparency and Accountability
2.
Enhancing Sound Regulation
3.
Promoting integrity in Financial Markets
4.
Reinforcing International Cooperation
5. Reforming
International Financial Institutions
I.3 Dampak Penerapan IFRS Di Indonesia
I.3.1 Dampak positive penerapan IFRS
di Indonesia
Meskipun
masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif.
Bagi para emiten di Bursa Efek Jakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan
internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan.
- Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
- Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
- Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi
global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang
kepada para emiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang
sama, investor asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan
di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.
I.3.2 Dampak negatif penerapan IFRS
di Indonesia
Seperti
yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan
tetapi semakin ke depan perekonomian
Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara
barat (negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat
Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam
pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia
menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam
pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan
pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat,”
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut
dapat menyebabkan publik menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia
investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi dengan
adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas
bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal
(kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman
global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan
akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian
Indonesia yang terlihat jelas di Undang-Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan
memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme
dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi
perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen
laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan
besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun
ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan
perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik
semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya
IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing
dengan dunia luar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat
principle-based dan memerlukan professional judgment dari
auditor, sehingga auditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi
dan integritasnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://andiniwandasari.blogspot.com/2012/10/ifrs.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar